ADMINKITA

Surat Izin Usaha Angkutan Barang di OSS

Cara Mudah Mendapat Surat Izin Usaha Angkutan Barang di OSS

Apakah kamu memiliki bisnis di bidang Angkutan Barang dan akan mengurus Surat Izin Usaha Angkutan Barang sebagai perizinan usahanya? Kamu bisa simak artikel ini! Kita akan membahas apa saja hal yang harus kamu ketahui dalam proses perizinannya di OSS.

Surat Izin Usaha Angkutan Barang Bisa Didapatkan di OSS

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, semua perizinan usaha di Indonesia berlangsung satu pintu melalui sistem OSS-RBA. Termasuk juga surat izin usaha untuk angkutan barang yang sebelum berlaku OSS mengurus perizinan usahanya perlu ke Kementerian Perhubungan.

Dengan adanya OSS semua perizinan usaha lebih mudah karena bisa berlangsung secara online. Belum lagi dengan adanya transparansi informasi seputar persyaratan apa saja yang perlu kamu lengkapi.

Namun jika kamu pengusaha yang belum terlalu familiar dengan OSS, tentu akan mengalami sedikit kendala ketika akan mengurus Surat Izin Usaha Angkutan Bermotor di OSS. Agar tidak salah dalam proses perizinannya, ada beberapa informasi yang perlu kamu ketahui terkait hal tersebut.

1. Ketahui dan Pilih Terlebih Dahulu Kode KBLI yang Sesuai

Di sistem OSS yang berbasis risiko, setiap bidang usaha digolongkan dalam sebuah Kode Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia atau sering kita sebut KBLI. Di mana pada setiap kode KBLI memiliki perizinan usaha yang berbeda-beda.

Jika salah memilih kode KBLI tentu saja perizinan usahamu akan ditolak. Maka dari itu kamu perlu mengidentifikasi kode KBLI apa yang sesuai dan mencerminkan kegiatan usaha angkutan barang milikmu.

Berikut AdminKita sudah merangkum beberapa kode KBLI di OSS terkait dengan Angkutan Barang yang bisa kamu pilih:

  • 49431 – Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum
    KBLI ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan bak tertutup (box).
  • 49432 – Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus
    Pada KBLI ini mencakup operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup dan pengangkutan kendaraan bermotor.
  • 49433 – Angkutan Tidak Bermotor Untuk Barang Umum
    Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban.

Selain itu ada pula beberapa KBLI lain untuk angkutan barang yang ada di laut atau udara, seperti:

  • 51201 – Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Kargo
  • 51202 – Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri untuk Kargo
  • 51203 – Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo
  • 51204 – Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo
  • 50131 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum
  • 50132 – Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang
  • 50133 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus
  • 50134 – Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang
  • 50135 – Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat
  • 50141 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum
  • 50142 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus
  • 50143 – Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat

2. Lengkapi Perizinan Usahanya

Setelah memilih Kode KBLI yang sesuai, kamu bisa melengkapi PB UMKU (Persyaratan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Pada masing-masing kode KBLI terdapat apa saja syarat perizinan usahanya. Baik itu pada Skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah hingga Besar, semua persyaratannya sudah tercantum dengan lengkap.

Dari semua KBLI, ada satu dokumen perizinan dasar yang harus dimiliki dahulu. Dokumen tersebut adalah Nomor Induk berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai “KTP”-nya sebuah perusahaan.

Dengan memiliki NIB kamu bisa mengurus dokumen perizinan lanjutan yang sesuai pada masing-masing KBLI.

Anti Ribet Urus Izin Usaha Angkutan Barang

Bagi kamu yang tidak ingin pusing dalam mengidentifikasi KBLI yang sesuai dan mengurus perizinan usahanya di OSS, kamu bisa mempercayakan AdminKita. Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah dipercaya oleh lebih dari 500+ perusahaan, para Profesional kami bisa mempercepat proses pengurusan izin usahanya.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan Izin Usaha Angkutan Barang milikmu.

Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!