Syarat Pendirian PT – Mempunyai perusahaan yang terdaftar secara resmi dan berbadan hukum sangatlah menguntungkan bagi pemilik bisnis. Selain perusahaan sudah berpayungkan hukum, hal tersebut juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien.
Jika Anda ingin mengembangkan usaha yang Anda miliki saat ini menjadi sebuah PT, ada syarat pendirian PT yang perlu Anda penuhi. Apa sajakah itu? Anda bisa simak ulasannya di bawah ini.
Simak 8 Syarat Pendirian PT yang Harus Kamu Tahu!
Setelah disahkannya UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, ada cukup banyak perubahan yang perlu Anda perhatikan saat akan mendirikan PT. Anda bisa simak apa ulasan lengkapnya berikut ini:
1. Membuat dan Mengajukan Nama PyT
Hal pertama yang harus dilakukan dalam pendirian PT adalah menentukan nama dan mengajukan nama PT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun ketentuan nama PT yang memenuhi syarat yaitu:
- Nama PT tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, selain itu nama PT juga tidak boleh menyerupai nama lembaga pemerintahan, lembaga internasional, lembaga hukum, ataupun sama dengan perseroan yang lain.
- Nama PT harus sesuai dengan tujuan dan kegiatan operasional PT.
2. Menentukan Lokasi PT dan Membuat SKDP
Setelah nama PT, syarat kedua yang harus dipenuhi yaitu Anda perlu mencantumkan alamat lengkap tempat operasional PT.
Jika Anda belum mempunyai tempat untuk operasional PT, Anda dapat mendaftarkannya sebagai Virtual Office (VO). Di mana dalam kegiatannya Anda tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) diajukan ke kantor kelurahan tempat PT beroperasi.
3. Menentukan Visi dan Misi PT dan Menunjuk Pengurus
Visi dan Misi PT adalah dasar pendirian PT. Visi dan Misi hendaknya disusun dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dengan begitu ketika akan mengembankan model usaha, PT tidak akan mengalami banyak kesulitan.
Selain visi dan misi, pengurus PT juga harus sudah ditentukan. Di mana dalam sebuah PT terdiri dari dewan komisaris PT sebagai pengawas, sementara dewan direksi sebagai pelaksana teknis.
4. Membuat Akta Pendirian PT
Setelah semua data-data yang Anda siapkan lengkap, syarat pendirian PT selanjutnya yaitu membuat Akta Pendirian PT. Akta diterbitkan oleh seorang notaris.
Notaris akan menginputkan data pendirian PT ke AHU online. Di mana AHU online sudah berintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission).
5. Membuat NPWP
Syarat pendirian PT yang ketiga yaitu membuat NPWP. Pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di daerah PT berdiri. Adapun berkas yang perlu dilengkapi yaitu:
- NPWP Direktur PT
- Fotokopi KTP Direktur
- SKDP
- Akta Pendirian PT
6. Mengesahkan Status Badan Hukum PT
Berdasarkan peraturan baru yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja, status badan hukum dapat diperoleh PT setelah PT mendaftarkan diri ke kementrian dan mendapat bukti pendaftaran.
7. Mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
Langkah ketujuh menjadi tahap akhir untuk PT Anda bisa segera beroperasi yaitu mengurus surat izin usaha perusahaan (SIUP). Di mana hal ini mencakup untuk izin operasional dan komersial yang akan dilakukan PT.
Kini Anda bisa mengurusnya via OSS secara online. Hal ini mempermudah Anda selaku pengusaha yang sedang mengurus perizinan karena prosesnya dijadikan satu di OSS.
8. Mengumumkan Berdirinya PT
Syarat pendirian PT yang terakhir yaitu mengumumkan berdirinya PT dalam Berita Nasional Republik Indonesia (BNRI) dan surat kabar nasional. Hal ini dilakukan setelah terbitnya badan hukum PT.
Itulah tadi 8 syarat pendiri PT yang perlu Anda penuhi. Kini untuk mendirikan PT, Anda bisa mempercayakannya pada jasa yang mempunyai kredibilitas tinggi. Hal ini dapat membantu Anda menghemat waktu dan juga tenaga.
Salah satu rekomendasi jasa pendirian PT dengan rekam jejak yang kredibel dan mempunyai tim profesional yang kompeten yaitu Adminkita.