ADMINKITA

Urus Izin Usaha Bus Pariwisata KBLI 49221

Urus Izin Usaha Bus Pariwisata KBLI 49221
Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Daftar Isi

Apakah kamu pengusaha yang ingin mengurus perizinan usaha bus pariwisata di OSS, namun belum tahu apa saja syarat dan bagaimana prosesnya? Simak artikel ini sampai habis ya! Kita akan membahas tuntas perizinan usaha Bus Pariwisata di OSS.

Sebelum membahasnya, perlu kamu ketahui bahwa Izin Usaha Bus Pariwisata termasuk dalam kode turunan dari subgolongan KBLI 4922 untuk angkutan Bus Tidak Dalam Trayek. Maka dari itu dokumen dan prosedurnya akan berbeda dengan izin usaha Bus Dalam Trayek subgolongan KBLI 4921.

Baik pada skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) hingga skala Usaha Besar, Kode KBLI 49221 memiliki tingkat risiko yang sama, yakni menengah-tinggi. Adapun untuk dokumen perizinan usaha yang harus dilengkapi antara lain:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dokumen perizinan pertama yang harus kamu urus untuk izin usaha bus pariwisata adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan dokumen dasar yang bersifat wajib bagi semua usaha di Indonesia sebelum mengurus perizinan lanjutan sesuai masing-masing KBLI.

Tanpa adanya NIB kamu tidak bisa mengurus dokumen perizinan lainnya. Bisa kita ibaratkan bahwa NIB ini adalah “KTP”-nya perusahaan. Untuk bisa memperoleh NIB kamu bisa mengikuti berbagai syarat dan cara mudah membuat NIB di OSS.

2. Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata

Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata

Setelah memiliki NIB, kamu bisa mengurus izin penyelenggaraan angkutan bus pariwisata. Adapun syarat Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) pada kode KBLI 49221 ini antara lain:

  • Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum;
  • Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan;
  • Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; 
  • Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan;
  • Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik;
  • Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek;
  • Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang berlaku;
  • Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor; 
  • Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan;

Persyaratan di atas berlaku bagi semua skala usaha dari mikro sampai besar, dan dari ruang lingkup nasional (PT PMDN) hingga Penanaman Modal Asing.

Selain itu juga ada beberapa kewajiban perusahaan yang berada dalam lingkup KBLI 49221 untuk Bus Pariwisata ini seperti:

  • Terdaftar dalam asosiasi Angkutan Umum Jalan;
  • Mematuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal;
  • Melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
  • Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut;
  • Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan;
  • Menerbitkan bukti pembayaran kepada pengguna jasa yang tersimpan dalam bentuk data elektronik;
  • Melakukan kegiatan usaha angkutan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan perizinan berusaha;
  • Memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak, wanita hamil, dan orang sakit;
  • Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan Angkutan;

Urus Izin Usaha Bus Pariwisata Anti Ribet

Banyaknya syarat yang harus kamu lengkapi agar memenuhi PB UMKU bagi Izin Usaha Bus Pariwisata tentu akan merepotkan untuk mengurusnya sendiri. Terlebih lagi ada potensi kesalahan prosedur yang bisa menghambat dan menyita banyak waktu dalam prosesnya.

Namun kamu tidak perlu khawatir, para profesional dari AdminKita siap membantumu! Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah membantu lebih dari 500+ perusahaan di seluruh Indonesia, kami bisa mengurus Izin Usaha Bus Pariwisata menjadi lebih mudah dan cepat.

Kamu cukup kirim dokumen persyaratan dasar saja yang kami minta melalui WhatsApp ataupun Email. Selanjutnya tim AdminKita akan mengurus semua proses izinnya dari awal sampai perizinan disetujui dan terbit.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada Tim AdminKita secara GRATIS. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan Perizinan Usaha Bus Pariwisata milikmu.

Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

1
Scan the code