ADMINKITA

Wajib Punya! Ini Besar Denda BUJK Bila Tidak Memiliki SBUJK

Besar denda BUJK bila tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi SBUJK
Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Apakah kamu pengusaha di bidang Jasa Konstruksi, dan perusahaanmu sudah berbentuk Badan Usaha? Kamu harus tahu bahwa semua Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Bila tidak memiliki SBUJK yang aktif maka BUJK kamu bisa terkena denda.

Lalu berapa sih besarnya denda yang bisa dikenakan kepada BUJK bila tidak memiliki SBUJK aktif?

Denda Administratif BUJK yang Tidak Memiliki SBUJK Aktif

Besaran denda yang pemerintah tetapkan bagi BUJK yang tidak memiliki SBUJK aktif berbeda-beda. Kita perlu mengetahui terlebih dahulu apakah BUJK kamu termasuk BUJK Nasional, BUJK PMA, atau KP BUJKA. Selain itu dari jenis pelanggarannya, apakah tidak memiliki SBUJK sama sekali atau memiliki SBUJK namun habis masa berlakunya.

Adanya perbedaan besaran denda tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.​ Untuk lebih detail mengenai denda administratif bagi berbagai jenis BUJK yang tidak memiliki SBUJK aktif seperti di bawah ini:

BUJK Nasional

Ilustrasi BUJK Nasional. Foto oleh Anamul Rezwan

BUJK Nasional adalah Jasa Konstruksi yang sudah berbentuk Badan Usaha semisal PT, dengan kepemilikan modal seutuhnya oleh Warga Negara Indonesia. Bila perusahaan kamu merupakan BUJK Nasional, namun belum memiliki SBUJK, maka akan terkena denda sebesar 10% dari semua nilai kontrak atau proyek. 

Selain itu bila perusahaan kamu memiliki SBUJK namun habis masa berlakunya maka akan terkena denda berdasarkan hari keterlambatan. Untuk besarnya denda keterlambatan memperpanjang SBUJK tergantung dari kualifikasi usahanya.

Bila Badan Usaha Jasa Konstruksi kamu tergolong dalam BUJK Nasional kualifikasi kecil maka akan terkena denda keterlambatan Rp500.000,00 per hari. Lalu bila BUJK Nasional kamu tergolong dalam kualifikasi menengah maupun BUJK bersifat spesialis maka akan terkena denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000,00 per hari.

Lalu bila perusahaan kamu tergolong dalam BUJK Nasional kualifikasi besar, denda keterlambatannya juga lebih besar. Yakni sebesar Rp1.500.000,00 per hari.

Kantor Perwakilan BUJK Asing (KP BUJKA)

badan usaha jasa konstruksi (BUJK)
Ilustrasi KP BUJKA. Foto oleh Pexels

Pemerintah Indonesia tidak membatasi BUJK Asing (BUJKA) yang berasal dari luar negeri untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun ada syarat yang harus BUJKA penuhi, yakni membuka Kantor Perwakilan di Indonesia.

Kantor Perwakilan BUJKA ini nanti bisa melakukan kegiatan usaha di Indonesia sebagai Konsultan dan Kontraktor. Akan tetapi mereka harus bekerja sama dengan BUJK Nasional, melalui Joint Operation atau Kerjasama Operasi.

Sama dengan BUJK Nasional, BUJKA juga harus memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK). Bila tidak memiliki SBUJK maka KP BUJKA akan terkena denda sebesar 20% dari total semua nilai kontrak.

Selain itu bila KP BUJKA terlambat memperpanjang SBUJK maka akan terkena denda keterlambatan sebesar Rp5.000.000,00 per hari.

BUJK Penanaman Modal Asing (PMA)

Ilustrasi BUJK PMA

BUJK Penanaman Modal Asing (PMA) adalah perusahaan patungan (Joint Venturer) antara BUJK Nasional dan KP BUJK Asing. Maksimal modal untuk BUJK PMA yang dimiliki oleh 

BUJKA dari regional ASEAN sebesar 70% atau 67% untuk BUJKA dari negara lain.

Bila kamu memiliki BUJK Nasional dan ingin berkolaborasi dengan BUJK Asing, maka harus membuat PT PMA sebagai bentuk badan usahanya. Selain itu juga bila sudah resmi berbentuk badan usaha, BUJKA PMA wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi sendiri.
Bila tidak memiliki SBUJK maka akan terkena denda sebesar 10% dari total semua nilai kontrak.

Untuk semua jenis BUJK baik itu BUJK Nasional kualifikasi kecil-menengah-besar, KP BUJK Asing, dan BUJK PMA. Harus segera membayar denda paling lambat 15 hari kerja sejak pemberian sanksi dari lembaga terkait. 

Bila dalam 15 hari kerja tersebut tidak melakukan pembayaran denda, maka kegiatan operasional BUJK akan diberhentikan sementara. Selain itu juga akan ada penambahan denda sebesar 2x lipat dari denda yang pertama. 

Terlebih lagi bila BUJK sudah memiliki SBUJK yang tidak segera diperpanjang dan dibayar dendanya, maka SBU tersebut akan dicabut. Dan bila ingin berkegiatan maka harus mengurus SBUJK dari awal lagi.

Urus SBUJK Anti Ribet

Sebagai pengusaha tentunya kamu tidak ingin pusing mengurus segala dokumen perizinan dan legalitas usaha. Kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan SIUJK dari AdminKita yang akan membantu semua perizinan dan legalitas usaha jasa konstruksi milikmu!

Kamu tidak perlu pusing mengurus di OSS dan menyiapkan dokumen persyaratan jasa konstruksi lainnya. Cukup kirim dokumen yang kami minta, tanda tangan, bayar, semua perizinan dan legalitas usaha AdminKita yang urus!

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan Tim dari AdminKita terkait segala permasalahan legalitas dan perizinan usaha Jasa Konstruksi kamu. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi usahamu. Yuk buruan klik tombol Konsultasi Gratis di bawah ini!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Scan the code