Apakah kamu pengusaha yang ingin mengurus perizinan usaha armada bus pariwisata di sistem OSS, namun belum tahu apa saja syarat dan bagaimana proses regulasi terbarunya? Simak artikel ini sampai habis, ya! Kita akan membahas tuntas perizinan usaha Bus Pariwisata yang legal dan diakui pemerintah.
Sebelum membahas syaratnya, ada perubahan regulasi mendasar yang wajib kamu ketahui agar permohonan izin usahamu tidak tertolak oleh sistem.
Mengenal KBLI 49292 untuk Izin Usaha Angkutan Bus Pariwisata
Berdasarkan regulasi terbaru, Izin Usaha Bus Pariwisata kini berdiri secara mandiri berada di bawah KBLI 49292 (Angkutan Pariwisata).
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian transportasi darat yang dikhususkan untuk keperluan pariwisata (melihat pemandangan/rekreasi), seperti perjalanan wisata perorangan atau charter kelompok rombongan. Sifat angkutan ini adalah Tidak Dalam Trayek (tidak memiliki rute dan jadwal tetap seperti bus AKAP).
(Catatan: KBLI ini tidak mencakup pengoperasian transportasi internal seperti mobil golf atau wara-wiri yang hanya berputar di dalam satu kawasan tempat wisata).
Baik pada skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) hingga skala Usaha Besar, Kode KBLI 49292 memiliki tingkat risiko yang sama, yakni Menengah-Tinggi. Oleh karena itu, operasionalnya membutuhkan Sertifikat Standar yang terverifikasi. Adapun dokumen perizinan yang harus dilengkapi antara lain:
Syarat Izin Usaha Angkutan Pariwisata dan Kewajibannya
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dokumen perizinan pertama yang harus kamu urus untuk izin usaha bus pariwisata adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan dokumen dasar yang bersifat wajib bagi semua usaha di Indonesia sebelum mengurus perizinan lanjutan sesuai masing-masing KBLI.
Tanpa adanya NIB kamu tidak bisa mengurus dokumen perizinan lainnya. Bisa kita ibaratkan bahwa NIB ini adalah “KTP”-nya perusahaan. Untuk bisa memperoleh NIB kamu bisa mengikuti berbagai syarat dan cara mudah membuat NIB di OSS.
Jangan lupa juga untuk memilih kode KBLI 49292 saat memproses pembuatan NIB di OSS. Hal ini bertujuan agar proses perizinan tidak tertolak oleh sistem. Serta usahakan juga usahamu sudah berbantuk badan usaha. Kami sangat merekomendasikan berbentuk PT yang sudah berbadan hukum.
2. Izin Penyelenggaraan Angkutan Bus Pariwisata

Setelah NIB dan badan usaha (PT) terbentuk, kamu harus memenuhi Sertifikat Standar atau Izin Penyelenggaraan Angkutan Pariwisata. Adapun syarat teknis Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) pada kode KBLI 49292 ini cukup ketat, meliputi:
- Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang di kendaraan.
- Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (pool)
- Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
- Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan
- Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum
Persyaratan di atas berlaku bagi semua skala usaha dari mikro sampai besar, dan dari ruang lingkup nasional (PT PMDN) hingga Penanaman Modal Asing.
Persyaratan di atas berlaku mengikat bagi semua skala usaha, mulai dari ruang lingkup nasional (PT PMDN) hingga perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA).
Kewajiban Perusahaan Bus Pariwisata
Setelah izin terbit, pengusaha bus pariwisata di KBLI 49292 juga diikat oleh beberapa kewajiban operasional, seperti:
- Wajib terdaftar secara resmi dalam asosiasi Angkutan Umum Jalan (seperti Organda).
- Mengasuransikan tanggung jawab berupa iuran wajib (Jasa Raharja) dan asuransi tanggung jawab pengangkut bagi penumpang.
- Melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan secara konsisten di lapangan.
- Melakukan kegiatan usaha angkutan pariwisata paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal perizinan berusaha diterbitkan.
- Memberikan pelayanan prioritas kepada penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
- Melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat kementerian/dinas pemberi izin.
Urus Izin Usaha Bus Pariwisata Secara Legal & Anti-Ribet!
Banyaknya dokumen teknis armada dan syarat birokrasi Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang harus kamu lengkapi tentu akan sangat merepotkan jika diurus secara mandiri. Terlebih lagi, ada potensi kesalahan input KBLI atau penolakan business plan yang bisa menyita waktu berbulan-bulan.
Jangan pertaruhkan modal miliaran rupiah untuk pembelian busmu hanya karena armada tidak bisa jalan akibat izin yang mandek!
Jasa Pengurusan Izin Angkutan Pariwisata dari AdminKita siap mengambil alih beban birokrasimu. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dan rekam jejak sukses membantu lebih dari 500+ perusahaan di seluruh Indonesia, kami bisa mengeksekusi Izin Usaha Bus Pariwisatamu secara presisi, legal, dan sangat cepat.
Kamu cukup mengirimkan dokumen administratif dasar (KTP, NPWP, Akta, STNK armada) dari meja kerjamu, lalu tim AdminKita yang akan mengurus semua perizinannya di OSS dan Kemenhub dari awal hingga Sertifikat Standarmu terbit.
Fokuslah mencari pelanggan tour & travel, biarkan kami yang berurusan dengan pemerintah. Klik tombol di bawah ini sekarang juga untuk konsultasi teknis GRATIS bersama ahlinya!




