ADMINKITA

Berapa Persen Tarif PPh 23 Jasa? Ini Penjelasannya

Berapa Persen Tarif PPh 23 Jasa? Ini Penjelasannya
Rangkum Artikel Ini Menggunakan AI

Daftar Isi

Setiap kali perusahaan kamu membayar jasa dari pihak ketiga, ada kewajiban perpajakan yang tidak boleh terlewat: pemotongan PPh 23. Banyak pengusaha yang masih bingung soal berapa persen tarif yang harus dipotong dan jenis jasa apa saja yang menjadi objek pajak ini. Padahal, kesalahan dalam pemotongan PPh 23 bisa berujung pada sanksi denda yang merugikan bisnis.

PPh 23 atas jasa merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang paling sering ditemui dalam operasional bisnis sehari-hari. Mulai dari membayar jasa konsultan, jasa desain, jasa perbaikan, hingga jasa kebersihan, semuanya berpotensi menjadi objek PPh 23.

Apa Itu PPh 23 atas Jasa?

PPh 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dalam konteks jasa, PPh 23 dikenakan atas imbalan yang dibayarkan perusahaan kepada penyedia jasa. Perusahaan yang membayar jasa bertindak sebagai pemotong pajak dan wajib menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.

Dasar hukum PPh 23 mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya. Jenis-jenis jasa yang menjadi objek PPh 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tidak semua jasa dikenakan PPh 23, sehingga kamu perlu mengetahui daftar jasa yang termasuk objek pajak ini.

Pemotongan PPh 23 bersifat wajib. Jika perusahaan kamu tidak melakukan pemotongan, maka perusahaan yang menanggung konsekuensinya di hadapan kantor pajak.

Berapa Persen Tarif PPh 23 Jasa?

Pertanyaan utama yang sering muncul dari para pengusaha adalah berapa persen tarif PPh 23 untuk jasa. Jawabannya tergantung pada apakah penerima penghasilan memiliki NPWP atau tidak.

Tarif PPh 23 Jasa untuk Pemilik NPWP:

  • Tarif 2% dari jumlah bruto pembayaran jasa berlaku untuk penyedia jasa yang memiliki NPWP
  • Tarif ini merupakan tarif standar yang paling umum digunakan dalam transaksi jasa
  • Perhitungannya sederhana: kalikan 2% dengan total nilai bruto pembayaran jasa

Tarif PPh 23 Jasa untuk yang Tidak Punya NPWP:

  • Tarif 4% dari jumlah bruto pembayaran jasa berlaku untuk penyedia jasa yang tidak memiliki NPWP
  • Tarif ini 100% lebih tinggi dari tarif normal sebagai konsekuensi tidak memiliki NPWP
  • Ketentuan ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak

Jadi, tarif PPh 23 jasa adalah 2% jika penyedia jasa punya NPWP. Sementara tarif PPh 23 tidak punya NPWP sebesar 4%. Perbedaan tarif ini cukup signifikan, terutama jika nilai transaksi jasa yang kamu bayarkan besar.

Jenis-Jenis Jasa yang Menjadi Objek PPh 23

Kembali lagi terkait pertanyaan berapa persen PPh 23 Jasa, perlu kita ketahui juga bahwa tidak semua jasa dikenakan PPh 23. Pemerintah telah menetapkan daftar jenis jasa yang menjadi objek pemotongan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Berikut adalah kategori jasa yang paling sering ditemui dalam operasional bisnis.

1. Jasa Teknik dan Konsultasi

  • Jasa konsultan bisnis, hukum, pajak, dan keuangan
  • Jasa teknik termasuk jasa instalasi, perawatan, dan perbaikan mesin atau peralatan
  • Jasa manajemen termasuk jasa pengelolaan proyek dan operasional

2. Jasa Desain dan Kreatif

  • Jasa desain grafis, desain interior, dan desain arsitektur
  • Jasa periklanan dan pembuatan konten
  • Jasa fotografi dan videografi untuk keperluan bisnis

3. Jasa Pendukung Operasional

  • Jasa kebersihan (cleaning service)
  • Jasa katering dan penyediaan makanan
  • Jasa keamanan (security)
  • Jasa pengiriman dan ekspedisi
  • Jasa perbaikan dan pemeliharaan gedung atau peralatan

4. Jasa Profesional Lainnya

  • Jasa akuntansi dan pembukuan
  • Jasa penilai (appraisal)
  • Jasa penerjemahan
  • Jasa pelatihan dan pendidikan

Daftar di atas bukan daftar lengkap. Kamu perlu merujuk pada PMK yang berlaku untuk memastikan apakah jasa tertentu termasuk objek PPh 23 atau tidak.

Kewajiban Perusahaan sebagai Pemotong PPh 23

Sebagai pihak yang membayarkan jasa, perusahaan kamu memiliki beberapa kewajiban terkait PPh 23 yang harus dipenuhi secara konsisten setiap bulan.

Kewajiban Utama Pemotong:

  • Memotong pajak dari pembayaran jasa sesuai tarif yang berlaku (2% atau 4%) pada saat pembayaran dilakukan
  • Menyetorkan pajak yang sudah dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  • Melaporkan SPT Masa PPh 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
  • Menerbitkan bukti potong PPh 23 untuk setiap transaksi dan menyerahkannya kepada penyedia jasa

Bukti potong PPh 23 bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menjadi alat bukti yang sah jika sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan pajak. Penyedia jasa juga membutuhkan bukti potong ini sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan mereka.

Simulasi Perhitungan PPh 23 Jasa

Supaya kamu lebih mudah memahami penerapan tarif PPh 23 jasa, berikut beberapa simulasi perhitungan untuk transaksi yang umum terjadi.

Contoh 1: Jasa Konsultan (Punya NPWP)

Nilai bruto pembayaran: Rp30.000.000

Tarif PPh 23: 2%

PPh 23 yang dipotong: 2% x Rp30.000.000 = Rp600.000

Jumlah yang diterima konsultan: Rp29.400.000

Contoh 2: Jasa Desain Grafis (Tidak Punya NPWP)

Nilai bruto pembayaran: Rp15.000.000

Tarif PPh 23: 4% (karena tidak punya NPWP)

PPh 23 yang dipotong: 4% x Rp15.000.000 = Rp600.000

Jumlah yang diterima desainer: Rp14.400.000

Contoh 3: Jasa Kebersihan Bulanan (Punya NPWP)

Nilai bruto per bulan: Rp10.000.000

PPh 23 per bulan: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000

PPh 23 per tahun: Rp200.000 x 12 = Rp2.400.000

Dari simulasi di atas, terlihat bahwa pemotongan PPh 23 mempengaruhi jumlah bersih yang diterima penyedia jasa. Perusahaan kamu harus memastikan perhitungan ini dilakukan dengan benar.

Risiko Denda Jika Kewajiban PPh 23 Terlewat

Mengabaikan kewajiban pemotongan PPh 23 bukan pilihan yang bijak. Ada sejumlah risiko serius yang bisa menimpa perusahaan kamu.

  1. Sanksi tidak memotong: Perusahaan bisa ditagih pajak yang seharusnya dipotong beserta sanksi administrasi berupa bunga
  2. Denda keterlambatan setor: Penyetoran PPh 23 yang terlambat dikenakan sanksi bunga per bulan
  3. Denda keterlambatan lapor: Keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 23 dikenakan denda sebesar Rp100.000 per SPT
  4. Pemeriksaan pajak: Ketidakpatuhan bisa menjadi pemicu pemeriksaan pajak yang lebih mendalam

Banyak pengusaha yang baru menyadari besarnya risiko ini setelah menerima surat dari kantor pajak. Pencegahan jauh lebih murah dan mudah dibandingkan harus menghadapi konsekuensi ketidakpatuhan.

Serahkan Perhitungan PPh 23 ke AdminKita

Mengurus pemotongan PPh 23 untuk berbagai jenis jasa dengan tarif yang berbeda-beda memang membutuhkan keahlian khusus. Apalagi jika perusahaan kamu bekerja sama dengan banyak vendor yang memiliki status NPWP berbeda.

AdminKita hadir sebagai solusi Jasa Tax & Accounting yang sudah dipercaya lebih dari 650 perusahaan selama 11 tahun lebih. Layanan AdminKita sudah mencakup perhitungan dan pemotongan PPh 23 bulanan yang akurat, mulai dari identifikasi objek pajak, penerapan tarif yang benar, hingga penerbitan bukti potong. 

Kamu juga mendapatkan konsultasi pajak gratis termasuk tax planning untuk mengoptimalkan beban pajak perusahaan secara legal. Dengan tax planning yang tepat, perusahaan kamu bisa lebih hemat pajak tanpa melanggar aturan.

Konsultasikan kebutuhan pajak dan akuntansi bisnis kamu sekarang!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

1
Scan the code