Apakah kamu pengusaha di bidang angkutan bermotor untuk barang umum? Sudah tahukah kamu apa saja izin usaha untuk bidang usaha ini yang sesuai dengan peraturan berlaku saat ini?
Seperti kita ketahui bahwa semua perizinan berusaha saat ini berlangsung melalui satu sistem di OSS-RBA yang berbasis risiko. Lalu, masing-masing bidang usaha juga diklasifikasikan kedalam Kode Baku Klasifikasi Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Usaha di bidang Angkutan Bermotor untuk Barang Umum terklasifikasi ke dalam KBLI 49431. Secara umum cakupan KBLI ini adalah segala angkutan barang dengan kendaraan bermotor yang bisa mengangkut lebih dari satu jenis barang seperti angkutan dengan truk, pick up bak terbuka dan bak tertutup (box).
Barang yang diangkut juga bukanlah barang berbahaya dan tidak memerlukan sarana pengangkutan khusus seperti:
- Muatan umum
- Muatan barang kebutuhan pokok
- Muatan logam
- Muatan barang penting
- Muatan kayu
- Muatan kemasan
- Kendaraan dengan tutup gorden samping
- Kaca lembaran
- dll.
Kode KBLI 49431 ini memiliki tingkat risiko menengah tinggi, baik itu pada skala usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar. Lalu apa saja izin usaha yang dibutuhkan oleh KBLI ini?
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perizinan usaha pertama yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. Sejak berlakunya sistem OSS, NIB ini adalah dokumen perizinan dasar bagi semua bidang usaha di Indonesia, baik itu skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Besar.
Sebelum memiliki NIB, kamu tidak bisa mengurus dokumen perizinan lainnya. NIB berfungsi sebagai Bisa kita katakan bahwa NIB ini semacam “KTP” bagi sebuah perusahaan.
Selain itu fungsi NIB juga untuk menggantikan beberapa dokumen perizinan yang lama seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Untuk bisa mendapatkan NIB kamu bisa membuatnya secara online di situs OSS. Kamu bisa simak syarat dan cara pembuatan NIB di OSS, tentu saja dengan menyiapkan sendiri berbagai dokumen persyaratannya.
2. Sertifikat Standar Terverifikasi

Karena KBLI 49431 tergolong dalam tingkat risiko menengah tinggi, maka dokumen perizinan usaha selanjutnya adalah Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi di OSS.
Nantinya setelah memperoleh NIB di situs OSS, kamu juga akan mendapatkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Tugasmu adalah melengkapi berbagai syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga/instansi terkait yang bertugas untuk memverifikasinya, sebelum mengunggah di OSS.
Masing-masing KBLI memiliki prasyarat yang berbeda agar Sertifikat Standar bisa Terverifikasi. Terkhusus untuk KBLI 49431, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Sertifikat Standar bisa Terverifikasi:
- Menggunakan mobil barang, kereta gandengan, dan/atau kereta tempelan dibuktikan dengan foto pada lampiran dokumen pengajuan verifikasi;
- Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu uji;
- Dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui;
- tersedianya fasilitas bongkar muat;
- dilengkapi dengan surat muatan barang;
- memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang umum;
- menempatkan alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan
- menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap mobil barang;
- memenuhi standar manajemen keselamatan; dan
- mempunyai perjanjian muatan angkutan barang.
Setelah semua persyaratan di atas kamu miliki kamu bisa memperoleh Sertifikat Standar yang Terverifikasi. Nantinya NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi akan berlaku sebagai izin usaha yang sah.
Urus Izin Usaha Angkutan Bermotor Anti Ribet
Mengurus perizinan berusaha di atas tentu saja akan menyita banyak waktu. Terlebih saat mengurus berbagai macam dokumen persyaratan untuk bisa mendapatkan Sertifikat Standar yang Terverifikasi di OSS.
Kamu tidak perlu khawatir, karena kamu bisa mempercayakan AdminKita untuk mengurusnya. Tim kami sudah berpengalaman selama lebih dari 10 Tahun dan membantu lebih dari 500 perusahaan di Indonesia.
Kamu bisa konsultasikan dahulu secara GRATIS bersama para profesional dari AdminKita. Kami selalu fast respond dalam membalas dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan Perizinan Usaha Angkutan Bermotor yang kamu alami.
Klik tombol di bawah ini ya!