Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, usaha di bidang Angkutan Bermotor untuk Barang Umum kini terklasifikasi secara resmi ke dalam KBLI 49231. Secara umum, cakupan KBLI ini adalah segala aktivitas pengangkutan barang menggunakan kendaraan bermotor yang bisa mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up bak terbuka, dan bak tertutup (box).
Barang yang diangkut dalam klasifikasi ini bukanlah barang berbahaya dan tidak memerlukan sarana pengangkutan khusus, contohnya meliputi:
- Muatan umum
- Muatan barang kebutuhan pokok
- Muatan logam
- Muatan barang penting
- Muatan kayu
- Muatan kemasan
- Kendaraan dengan tutup gorden samping
- Kaca lembaran
- dan lain-lain.
Sama seperti aturan terdahulu, kode KBLI 49231 ini memiliki tingkat risiko menengah tinggi, baik itu pada skala usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar. Lalu apa saja dokumen izin usaha yang wajib dimiliki oleh KBLI ini?ada skala usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar. Lalu apa saja izin usaha yang dibutuhkan oleh KBLI ini?
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Perizinan usaha pertama yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB. Sebagai perizinan dasar di sistem OSS, NIB berlaku bagi semua tingkat bidang usaha di Indonesia, baik itu skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), maupun skala Besar.
Sebelum memiliki NIB, kamu tidak bisa mengurus dokumen perizinan lainnya. NIB berfungsi sebagai Bisa kita katakan bahwa NIB ini semacam “KTP” bagi sebuah perusahaan.
Selain itu fungsi NIB juga untuk menggantikan beberapa dokumen perizinan yang lama seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Untuk bisa mendapatkan NIB kamu bisa membuatnya secara online di situs OSS. Kamu bisa simak syarat dan cara pembuatan NIB di OSS, tentu saja dengan menyiapkan sendiri berbagai dokumen persyaratannya.
2. Sertifikat Standar Terverifikasi

Karena KBLI 49231 tergolong dalam tingkat risiko menengah tinggi, maka dokumen perizinan usaha krusial selanjutnya adalah Sertifikat Standar yang sudah terverifikasi di OSS.
Nantinya setelah memperoleh NIB di situs OSS, kamu juga akan mendapatkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Tugasmu adalah melengkapi berbagai syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga/instansi terkait yang bertugas untuk memverifikasinya, sebelum mengunggah di OSS.
Masing-masing KBLI memiliki prasyarat yang berbeda agar Sertifikat Standar tersebut bisa berubah status menjadi Terverifikasi. Khusus untuk armada di bawah KBLI 49231, ada beberapa syarat pemenuhan standar yang wajib disiapkan:
- Menggunakan mobil barang, kereta gandengan, dan/atau kereta tempelan yang dibuktikan dengan foto pada lampiran dokumen pengajuan verifikasi;
- Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dibuktikan dengan bukti kartu uji (KIR);
- Kendaraan dioperasikan di jalan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui;
- Tersedianya fasilitas bongkar muat;
- Dilengkapi dengan surat muatan barang;
- Memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang umum;
- Menempatkan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan;
- Menempatkan perangkat sistem pemosisi global (GPS) pada setiap mobil barang;
- Memenuhi standar manajemen keselamatan; dan
- Mempunyai perjanjian muatan angkutan barang.
Setelah semua persyaratan di atas kamu lengkapi dan disetujui, kamu akan memperoleh Sertifikat Standar yang Terverifikasi. Nantinya, NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi inilah yang akan berlaku sebagai izin usaha yang sah bagi perusahaan angkutanmu untuk beroperasi.
Urus Izin Usaha Angkutan Bermotor Anti Ribet
Mengurus perizinan berusaha di atas tentu saja akan menyita banyak waktu. Terlebih saat mengurus berbagai macam dokumen persyaratan untuk bisa mendapatkan Sertifikat Standar yang Terverifikasi di OSS.
Kamu tidak perlu khawatir, karena kamu bisa mempercayakan Jasa Pengurusan Izin Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum dari AdminKita untuk mengurusnya. Tim kami sudah berpengalaman selama lebih dari 10 Tahun dan membantu lebih dari 500 perusahaan di Indonesia.
Kamu bisa konsultasikan dahulu secara GRATIS bersama para profesional dari AdminKita. Kami selalu fast respond dalam membalas dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan Perizinan Usaha Angkutan Bermotor yang kamu alami.
Klik tombol di bawah ini ya!




