Ketika Anda ingin membuka usaha sudah pasti akan berhubungan dengan klasifikasi bidang usaha yang akan Anda kerjakan. Tentunya hal tersebut tidak terlepas dengan dokumen perizinan yang harus diurus seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kelengkapan dokumen-dokumen perizinan tersebut nantinya akan mempermudah Anda jika ingin mengikuti suatu peluang tender pengadaan barang/jasa. Dokumen-dokumen tersebut harus mempunyai lineriatas dalam klasifikasi bidang usahanya atau istilahnya KBLI, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Jadi KBLI adalah sistem pengkategorian baku dari berbagai bidang kegiatan usaha yang nantinya perusahaan dapat lebih jelas menyampaikan bidang keahliannya.
Pengertian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Adalah
Sebenarnya, apa itu KBLI? Pengertian KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.
Mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa KBLI terdiri dari struktur pengklasifikasian kegiatan ekonomi yang konsisten dan saling berhubungan, didasarkan pada konsep, definisi, prinsip, dan tatacara pengklasifikasian yang telah disepakati secara internasional. Selain itu, KBLI menyediakan kerangka kerja yang komprehensif yang nantinya dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta perencanaan dan evaluasi kebijakan ekonomi.
Dasar Penyusunan KBLI
Pengelompokan kegiatan ekonomi ke dalam klasifikasi lapangan usaha sangat penting agar didapatkan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. Mengingat klasifikasi lapangan usaha terus mengalami pergeseran lapangan usaha dan munculnya beberapa lapangan usaha baru, ang menyebabkan banyak kegiatan ekonomi belum ada klasifikasinya, maka Badan Pusat Statistik (BPS) perlu untuk terus melakukan revisi dengan menetapkan Peraturan Kepala (Perka) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terbaru.
KBLI disusun oleh BPS dengan merujuk pada International Standard Industrial Classification if All Economic Activities (ISIC), sampai 4 digit, disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS), serta dikembangkan rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang khas Indonesia. Misalkan dua digit pertama KBLI menunjukkan golongan pokok bidang usaha – katakanlah, dua digit pertama adalah 46 yang menunjukan bahwa perusahaan tersebut merupakan perdangangan besar, dan 47 merupakan perdagangan eceran – yang kemudian dirinci ke cabang-cabang usaha yang lebih spesifik.
Fungsi/Kegunaan KBLI
Semua data yang dihimpun oleh BPS, termasuk KBLI pasti mempunyai fungsi/kegunaaan. Mengacu pada pengertian KBLI di atas, berikut ini adalah beberapa manfaat KBLI pada umumnya:
- KBLI dapat dimanfaatkan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan, yang mutlak diperlukan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian/ pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu, misalnya dalam penyusunan Produk domestik bruto (PDB) atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
- KBLI menyediakan suatu sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang dapat digunakan untuk mempelajari perilaku satuan-satuan ekonomi.
- Menyajikan data statistik dengan lengkap dan terstruktur terkait dengan klasifikasi bidang usaha di Indonesia.
- KBLI dapat digunakan sebagai perbandingan antara data pada tingkat nasional dengan negara-negara lain.
- Pengkategorian bidang usaha di dalam KLBI memudahkan proses penyampaian informasi dengan institusi-institusi di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha di dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha pada Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Sebagai dasar penentuan kualifikasi perijinan investasi/ penanaman modal.
Saat ini, Lembaga Online Single Submission (OSS) menggunakan KBLI 2017 yang diterbitkan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Tips Memilih KLBI yang Tepat
Sejalan dengan perkembangan kegiatan ekonomi yang semakin beragam tentunya sebagai Pelaku Usaha kadang kala dibuat bingung dengan rincian penyusunan kualifikasi bidang usaha pada KBLI. Sayangnya ketika kita mau mengurus legalitas atau perizinan di notaris, tidak semua notaris berinisiatif menggali kegiatan operasional kegiatan usaha klien. Tak jarang, kode KBLI yang dicantumkan merupakan hasil “perkiraan” notaris, dan ini bisa merepotkan jika ternyata dugaannya tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. Maka pastikanlah bahwa kita sudah mengetahui kode KBLI yang tepat untuk bisnis yang akan dijalankan sebelum mengurus legalitas dan perizinan usaha.
Agar terhindar dari masalah tersebut dan calon Pelaku Usaha bisa memilih KBLI yang tepat, berikut tips yang bisa kami berikan untuk Anda calon enterpreneur.
- Luangkan waktu untuk memilih kode yang paling tepat. Sekarang kita tak perlu lagi membuka halaman per halaman Buku resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS, 2017) untuk mencari usaha, karena sudah ada cara yang lebih nyaman melalui fitur pencarian .
- Tentukan jenis kategori yang sesuai (5-10 misalnya), lalu diskusikan bersama mitra pendiri usaha untuk memilih hanya 3 kode 4-5 digit.
- Jadikan visi dan misi perusahaan sesuai dengan kriteria utama dalam memilih . Kode yang dipilih tidak hanya harus menggambarkan bidang usaha yang dijalankan saat ini, tapi juga yang berkaitan dengan rencana pengembangan usaha.
- Jika tidak menemukan KBLI yang pas, gunakan kode yang paling mendekati jenis usaha yang ingin Anda kembangkan. Karena memang sudah kita ketahui bersama bahwa inovasi membuat corak kegiatan operasional usaha semakin beragam dan bisa jadi belum tergolongkan secara khusus di dalam. Misalkan, pakaian jadi rajutan dan sulaman/bordir yang fokus kegiatannya mencakup pembuatan pakaian jadi dari bahan rajutan atau sulaman dan barang-barang jadi lain, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya – industri kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose; Sementara itu proses produksinya disub-kontrakkan ke beberapa perusahaan vendor. Karena perusahaan tidak melakukan kegiatan produksi sama sekali, maka 01430 (industri pakaian jadi rajutan dan sulaman/bordir) tidaklah pas. Ternyata fokus perusahaan yang akan dijalankan adalah di kegiatan memasarkan produk pakaian melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan produk pakaian tersebut akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. Sehingga menurut pengamatan penulis, 47912 (Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki dan Barang Keperluan Pribadi) lebih sesuai.
Dengan semakin strategisnya peranan dan penggunaan KBLI, yang tidak hanya dirancang untuk keperluan analisis ekonomi, tetapi juga digunakan sebagai dasar penentuan kualifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), maka memahami menjadi semakin penting bagi perusahaan kita untuk naik kelas.