Apakah kamu ingin mengurus KITAS bagi investor asing di perusahaanmu? Kamu harus tahu beberapa ketentuan terkait KITAS Investor yang berlaku di Indonesia.
Hal ini bertujuan agar semua prosedur yang kamu lakukan kedepannya untuk mendatangkan Investor Asing ke Indonesia tidak melanggar peraturan yang berlaku. Sehingga kamu bisa terhindar dari berbagai sanksi dan ancaman pidana.
Nah berikut ini adalah berbagai ketentuan yang perlu kamu ketahui sebelum mengurus KITAS bagi Investor di perusahaanmu:
Perusahaan Harus Berbentuk PT PMA
Yang pertama perlu kamu ketahui adalah bahwa Investor Asing hanya bisa berinvestasi di perusahaan dengan bentuk PT PMA (Penanaman Modal Asing). Namun jika masih berbentuk PT PMDN dan akan masuk Investor Asing, maka kamu harus mengubah statusnya menjadi PT PMA.
Karena berbentuk PT PMA, maka tentu saja ada beberapa syarat PT PMA yang harus kamu penuhi. Semisal persyaratan modal minimal sebesar Rp 10 Miliar per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi. Nilai modal tersebut di luar dari nilai tanah dan bangunan.
KITAS Investor Hanya Bagi Investor dengan Nilai Saham Minimal Rp 10 Miliar
Selanjutnya yang perlu kamu ketahui bahwa KITAS Investor hanya bisa diajukan bagi investor asing dengan kepemilikan modal/saham minimal Rp 10 Miliar.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Di mana tercantum bahwa Investor Asing yang menduduki jabatan sebagai Direksi/Komisaris di suatu PMA maupun tidak ada jabatan, bisa mengajukan KITAS Investor selama memiliki saham paling kecil senilai Rp 10 Miliar.
Meski bisa bekerja sebagai Direktur atau Komisaris, para pemegang KITAS Investor ini tidak perlu kamu urus dokumen RPTKA-nya (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) seperti ketika mengurus KITAS Tenaga Kerja.
Hal ini karena mereka memiliki tanggung jawab dan hak sebagai bagian dari organ perusahaan, yang berkepentingan agar perusahaannya berjalan dengan baik melalui pengawasan, manajerial dan pembinaan.
Sehingga kamu cukup mempersiapkan berbagai syarat dan ketentuan pengajuan KITAS Investor sesuai dengan indeksnya masing-masing. Sebagai contoh jika kamu ingin mengajukan KITAS Investor dengan indeks C-313, maka salah satu yang harus kamu siapkan adalah paspor yang masih berlaku 18 bulan.
Sementara jika kamu ingin mengajukan KITAS Investor dengan indeks C-314, maka masa berlaku paspornya minimal 30 bulan.
Selain paspor, masih ada dokumen lain yang harus kamu siapkan sesuai dengan KITAS Investor-nya masing-masing.
Anti Ribet Urus KITAS Investor
Agar kamu tidak pusing mengurus berbagai persyaratan untuk mengajukannya, kamu bisa mempercayakan Jasa Pengurusan KITAS dari AdminKita.
Dengan pengalaman lebih dari 9 tahun dan telah dipercaya oleh 500 lebih perusahaan, kami bisa membantu pengurusan KITAS Investor dengan mudah. Baik itu KITAS Investor dengan Indeks C-313 maupun C-314, kami siap membantu.
Kamu juga bisa konsultasi terlebih dahulu dengan Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam membalas dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan perizinan KITAS.
Klik tombol di bawah ini ya!