Dalam proses pengajuan izin usaha di OSS, kamu akan mendengar istilah PBG. Namun tahukah kamu apa itu PBG dan fungsinya dalam perizinan usaha? Simak artikel ini sampai habis ya, karena Kita akan membahas tuntas seputar PBG sebagai pengganti dari IMB
Pengertian PBG dan Perbedaannya dengan IMB
Sebelumnya terkait perizinan gedung/lokasi kegiatan usaha kita mengenal istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, IMB sudah tidak berlaku lagi dan digantikan oleh PBG.
PBG merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung. Yang mana PBG juga berlaku sebagai perizinan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Selain itu perbedaan mendasar antara PBG dan IMB terletak pada kegunaan atau fungsi suatu gedung. Bila dalam IMB fungsi gedung hanya bersifat tunggal pada satu fungsi saja, maka dalam PBG fungsi suatu gedung bisa bersifat campuran dari berbagai fungsi di bawah ini:
- Fungsi hunian;
- keagamaan;
- fungsi usaha;
- sosial dan budaya;
- serta fungsi khusus
Artinya gedung usaha milikmu bisa digunakan juga untuk kegiatan lainnya yang diakui dan tercantum secara sah pada PBG. Tentu saja hal tersebut mempermudah kamu selaku pengusaha dalam memperoleh izin gedung yang tak jarang memiliki fungsi lain.
Klasifikasi Bangunan Gedung
Selain mencantumkan fungsi gedung, pada PBG kamu juga harus mencantumkan klasifikasi bangunan gedung yang tergantung pada beberapa tingkatan spesifikasi seperti:
- Tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, atau khusus);
- Tingkat permanency (permanen atau non permanen);
- potensi kebakaran (tinggi, sedang atau rendah);
- lokasi (padat, sedang atau renggang);
- ketinggian bangunan (pencakar langit, tinggi, sedang atau rendah);
- kepemilikan gedung (bangunan gedung negara atau selain milik negara); dan
- Kelas bangunan (ada 10 kelas bangunan)
Kamu harus memilih yang sesuai dengan kondisi gedung yang digunakan sebagai tempat berusaha. Jika salah atau tidak sesuai, maka kamu bisa terkena sanksi. Selain itu sanksi juga bisa dikenakan bila ada perubahan fungsi gedung yang tidak dilaporkan pada PBG di kemudian hari.
Syarat dan Cara Mengurus PBG
Menurut Pasal 187 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dalam mengurus PBG terdapat beberapa syarat dokumen yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. Di antaranya adalah
- Dokumen Rencana Arsitektur yang terdiri dari data penyedia jasa perencana arsitektur, konsep rancangan, gambar rancangan tapak, gambar denah, gambar tampak bangunan gedung, gambar potongan bangunan gedung, gambar rencana tata ruang dalam, gambar rencana tata ruang luar, serta detail utama dan/atau tipikal.
- File/Dokumen Rencana Struktur yang terdiri dari gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya, gambar rencana struktur atas dan detailnya, gambar rencana basement dan detailnya, dan perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai.
- Dokumen Rencana Utilitas yang terdiri dari kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, kebisingan, proteksi kebakaran, sistem ventilasi, sistem transportasi, komunikasi internal dan eksternal, proteksi petir, jaringan listrik dan sistem sanitasi.
- File/Dokumen Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung yang terdiri dari jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
Apabila semua dokumen di atas sudah kamu penuhi kini kamu bisa mengajukan PBG secara online melalui situs https://simbg.pu.go.id/.
Urus Perizinan Anti Ribet
Sebagai pengganti IMB, PBG adalah salah satu persyaratan dasar yang wajib kamu miliki dalam proses perizinan di OSS. Namun banyaknya dokumen yang kamu butuhkan dalam mengajukan PBG sangat menyita waktu.
Demi kemudahan dan kecepatan perizinan berusaha kamu bisa percayakan kepada AdminKita. Atau jika kamu tidak ingin mengurus PBG, kamu bisa menggunakan Virtual Office di Jakarta dari AdminKita sebagai alamat badan usaha kamu.
Dengan menggunakan Virtual Office di Jakarta maka kamu akan hemat banyak biaya dan waktu, karena tidak perlu mengurus PBG. Dokumen PBG sudah disediakan oleh kami, dan kamu tinggal upload saja sebagai persyaratan dasar perizinan OSS.
Kamu bisa konsultasikan dulu ke Tim Adminkita mengenai segala permasalahan perizinan dan legalitas usaha. Kami selalu fast response dalam menjawab setiap pertanyaan dan memberi solusi terbaik bagi bisnis kamu! Tunggu apa lagi? Buruan klik tombol di bawah ini ya!