fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Nomor Kelas Merek 30 untuk Brand Produk Apa Saja?

Kode Nomor Kelas Merek 30

Apakah kamu sudah mengetahui peruntukan nomor kelas merek 30? Bagi kamu yang ingin mendaftarkan merek yang dipunyai mesti wajib untuk mengetahui informasi yang satu ini.

Merek merupakan salah satu hal penting yang wajib kamu perhatikan ketika sedang menjalankan sebuah usaha. Merek ini akan menjadi identitas khas dari usahamu agar bisa dikenali oleh para pelanggan.

Penting bagi kamu untuk mendaftarkan merek yang dimiliki. Hal ini bertujuan agar terdapat perlindungan legalitas dari merek yang digunakan tersebut.

Dalam artikel ini kita akan membahas seputar nomor kelas merek 30 secara mendalam. Selain itu kamu juga produk apa saja yang tercantum dalam nomor merek yang satu ini. Oleh sebab itu pastikan untuk membaca artikel berikut hingga akhir agar bisa mendapatkan setiap informasi secara keseluruhan.

Mengenal Apa itu Nomor Kelas Merek

Kelas merek merupakan pengelompokkan sebuah bidang usaha yang dijalankan oleh suatu merek yang ada di Indonesia. Kelas merek ini nantinya akan berkaitan dengan perlindungan hukum dari usaha tersebut.

Aturan terkait nomor kelas merek ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Secara umum terdapat dua pembagian kelompok dalam kelas merek ini.

Kelompok pertama dikategorikan sebagai kelas barang. Kelompok ini diperuntukkan untuk usaha yang menjual sebuah produk dalam bentuk barang.

Kemudian kelompok kedua dikategorikan sebagai kelas jasa. Seperti namanya, kelompok ini ditujukan untuk usaha yang menawarkan layanan dalam bentuk jasa.

Nomor Kelas Merek 30

Ilustrasi kelas merek 30 (Pixabay/Aymanejed)

Kelas merek 30 merupakan salah satu kode nomor kelas merek yang bisa kamu temui di Indonesia. Secara umum, pembagian kode kelas merek ini terdiri dari 45 nomor yang berbeda.

Masing-masing nomor ini ditujukan untuk merek dagang maupun jasa yang berbeda-beda. Oleh sebab itu jangan sampai salah dalam menentukan nomor merek ini ketika mengajukan pendaftaran nantinya.

Dari semua kode merek yang ada di Indonesia, kelas merek 30 merupakan salah satu kode yang paling banyak diajukan oleh para pelaku usaha. 

Secara spesifik, kode merek ini diperuntukkan bagi produk makanan ringan. Jika kamu sedang menjalankan usaha dengan produk ini, maka bisa mengajukan kode merek yang sesuai ketika pendaftaran nantinya.

Berikut ini beberapa produk yang termasuk dalam nomor kelas merek 30, yakni.

  1. Kopi
  2. Teh
  3. Gula
  4. Sagu
  5. tapioka
  6. Bahan pengganti kopi
  7. Tepung dan sediaan lain yang terbuat dari gandum
  8. Roti
  9. Kue
  10. Kembang gula
  11. Es konsumsi
  12. Madu
  13. Sirup
  14. Ragi
  15. Bubuk untuk membuat roti
  16. Garam
  17. Mostar
  18. Cuka
  19. Saos
  20. Rempah-rempah
  21. Es

Jasa Pendaftaran Merek di AdminKita

Selain pemilihan nomor merek, masih ada hal lain yang patut kamu perhatikan ketika proses pengajuan nantinya. Beberapa hal lain yang juga perlu diperhatikan ketika mengajukan pendaftaran merek adalah penggunaan nama dan pemilihan produk.

Nah, bagi kamu yang tidak ingin ambil pusing dalam mengurus berbagai hal di atas, bisa memanfaatkan Jasa Pendaftaran Merek yang ada di AdminKita. Kamu akan mendapatkan berbagai manfaat dan kemudahan ketika menggunakan jasa layanan ini.

Ketika menggunakan jasa pendaftaran merek yang ada di AdminKita, kamu akan didampingi oleh tim yang profesional dalam proses pengajuan tersebut. Dengan demikian kamu bisa terhindar dari kesalahan yang mungkin saja terjadi nantinya.

Langsung saja hubungi kontak yang ada di bawah ini dan rasakan kemudahan dalam mendaftarkan merek dagang bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!