Adminkita.com

Pengertian dan Syarat Mendirikan Badan Usaha

Pengertian dan Syarat Mendirikan Badan Usaha

Apakah kamu pengusaha yang ingin bisnismu berkembang dan berbentuk badan usaha? Tapi belum tahu apa itu pengertian badan usaha, jenis dan syarat mendirikan badan usaha? Kalau iya, kamu berada di situs yang tepat. Karena AdminKita akan bahas tuntas pengertian dari badan usaha dan syarat mendirikannya.

Pengertian Badan Usaha

Bila kita merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, di situ tertulis bahwa:

“Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu”

Coba kita perhatikan seksama kata yang tergarisbawahi. Yaps, Badan Usaha bisa berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum. Contoh Badan Usaha yang berbentuk badan hukum adalah PT dan yang tidak berbentuk badan hukum adalah CV dan UD. Selain itu juga terdapat badan usaha yayasan dan koperasi. Syarat mendirikan badan usaha pun berbeda-beda tergantung jenisnya.

Jenis Badan Usaha dan Syarat Mendirikan

Mengutip dari kompas, sejatinya ada bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun karena di sini kamu adalah pengusaha swasta, maka kita akan membahas bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta saja.

1. Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Ilustrasi PT, Foto oleh Christina Morillo, Pexels

Yang pertama adalah Perseroan Terbatas atau lebih dikenal PT. Badan usaha PT adalah jenis badan usaha yang berbentuk badan hukum. Pendiriannya oleh dua orang atau lebih, dengan modal dasar yang berbentuk saham. Saham ini nantinya dapat diperjualbelikan ke pihak lain. 

Bila saham bisa diperjualbelikan secara publik di Bursa, Efek maka berbentuk PT Terbuka. Sementara bila sebaliknya, maka berbentuk PT Tertutup. PT Tertutup ini lebih sesuai dengan usaha kecil dan menengah, karena lebih mandiri dan sederhana dalam permodalan.

Selain itu dengan bentuk Badan Usaha PT, terdapat pemisahan harta kekayaan pribadi para pengurus dan harta perusahaan. Sehingga bila mengalami pailit atau kebangkrutan maka hanya aset perusahaan saja yang tersita. Apabila kamu ingin mendirikan Badan Usaha berbentuk PT ada banyak syarat dokumen yang harus kamu penuhi antara lain:

  • Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
  • KTP & NPWP Direktur, Komisaris, dan pemegang saham
  • Akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Nomor Induk Berusaha  yang dikeluarkan oleh OSS
  • Izin Usaha Industri (IUI), jika bergerak di bidang industri.
  • Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (IUMK), jika memenuhi kriteria UMKM.
  • Izin lainnya sesuai dengan bidang usaha.

Banyaknya dokumen terkadang menyita waktu untuk mengurus. Namun bila kamu ingin cepat dalam membuat PT, kamu bisa mempercayakan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita.

2. Bentuk Badan Usaha CV (Persekutuan Komandinter)

Selanjutnya adalah badan usaha berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap dari bahasa Belanda yang artinya Persekutuan Komandinter). Pendirian CV harus oleh dua orang atau lebih, di mana salah satu pihak berperan sebagai sekutu aktif yang mengelola perusahaan. Satunya lagi di sebut sekutu pasif yang berperan dalam permodalan.

Perbedaan antara PT dan CV yang utama adalah sifat badan hukumnya. Bila PT berbadan hukum, CV tidak berbadan hukum. Karena tidak berbadan hukum, maka tidak wajib memiliki akta pendirian dari notaris. Meski begitu, tetap di sarankan untuk memiliki akta pendirian dari notaris supaya terdaftar dan memiliki kepastian hukum.

Kelebihan bentuk badan usaha CV proses pendirian yang lebih mudah dari pada PT. Selain itu untuk modal perusahaan tidak ada jumlah minimum. Lalu beberapa syarat dokumen dalam pendirian badan usaha CV juga lebih sedikit, yakni:

  1. KTP & NPWP pengurus
  2. Akta Notaris
  3. NPWP
  4. NIB
  5. Surat Keterangan terdaftar dari Kemenkumham

Bila kamu ingin lebih mudah dan cepat dalam mendirikan CV atau butuh akta pendirian notaris, kamu bisa mempercayakan Jasa Pembuatan CV Perusahaan dari AdminKita.

3. Bentuk Badan Usaha Perseroan Perorangan

Ilustrasi Pedagang, Foto oleh Andre Moura: Pexels

Pengertian Badan Usaha Perseroan Perorangan adalah bentuk bisnis yang dimiliki, dikelola, dan dimodali oleh satu orang saja. Sifatnya tidak berbadan hukum, sehingga permodalan dan risiko adalah tanggung jawab pribadi pemilik. 

Pada umumnya Perseroan Perorangan memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja sedikit, alat produksi dan teknologinya cukup sederhana. Contoh badan usaha Perseroan Perorangan adalah Usaha Kecil Menengah (UKM) yang meliputi restoran, laundry, toko kelontong, dan sejenisnya.

Perusahaan Perseorangan sendiri bisa berizin dan tidak berizin, tergantung dari owner. Namun bila ingin mendapat permodalan atau kredit dari bank. maka harus sudah berizin. Adapun syarat dokumen untuk pembentukan badanb usaha perusahaan perorangan yang berizin antara lain:

  1. KTP Pendiri
  2. NPWP Pendiri
  3. Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi

Istilah lain dari perusahaan perseorangan ini adalah PT Perorangan. Apabila kamu ingin mendirikan PT Perorangan secara mudah dan cepat, kamu bisa menggunakan jasa pendirian PT Perorangan dari AdminKita.

4. Badan Usaha Firma

Selanjutnya adalah bentuk badan usaha persekutuan Firma. Pengertian badan usaha Firma adalah penggabungan dari dua atau lebih usaha menjadi satu nama. Dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.

Meski sama-sama merupakan persekutuan, namun CV dan Firma memiliki perbedaan. Bila CV harus terbagi antara sekutu aktif dan sekutu pasif, di Firma semua pihak berhak secara aktif mengelola perusahaan.

Semua sekutu berperan dalam pengambilan keputusan perusahaan, sehingga tidak jarang terjadi perselisihan. Selain itu Tanggung jawab kepemilikan tidak terbatas. Sehingga aset pribadi dapat digunakan untuk menutupi hutang perusahaan.

Kesimpulan

Setiap bentuk badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pastikan terlebih dahulu apa tujuan kamu untuk mendirikan badan usaha. Selain itu, perhatikan pula kondisi perusahaanmu saat ini dan tujuan kedepannya. Sehingga kamu bisa menentukan dengan tepat jenis badan usaha apa yang ingin kamu buat.

AdminKita menyediakan konsultasi GRATIS untuk membantu kamu memilih dan membuat badan usaha yang terbaik. 

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!