Sebagai pengusaha tentu kita sudah sering mengenal istilah Hak Cipta, Hak paten dan Hak Merek. Ketiga hak tersebut merupakan perlindungan bagi kita para pengusaha. Meskipun ketiga jenis hak tersebut sekilas sama, namun ada perbedaan antara Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek yang harus kamu ketahui.
Seperti kita ketahui perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia teregulasi dalam HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ada 7 jenis hak yang dilindungi dalam Hak Kekayaan Intelektual. Hak tersebut antara lain Hak Paten, Hak Cipta, Hak Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang dan DTLST.
Tiga dari 7 macam perlindungan HAKI di atas memang sekilas sama, yakni antara Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek. Kita sebagai pelaku usaha pun terkadang masih belum seutuhnya mengetahui apa perbedaannya.
Perbedaan Hak Merek, Hak Cipta dan Hak Paten
Untuk mengetahui perbedaan di antara Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek, mari kita mulai dengan memahami definisi, cara memperoleh, tujuan, dan durasi masing-masing hak.
1. Beda Definisi, Tujuan dan Cara Mendapatkannya
Yang pertama Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek memiliki perbedaan pada definisi, tujuan dan cara mendapatkannya.
Hak Cipta adalah hak eksklusif dari seorang pencipta terhadap sebuah ciptaan yang berhasil mewujud dalam bentuk nyata. Ciptaan ini bisa berupa ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer
Sebagai pencipta, kamu akan secara otomatis mendapatkan Hak Cipta atas ciptaanmu tanpa perlu mendaftarkan ke lembaga. Dengan adanya Hak Cipta bisa menentukan siapakah individu yang berhak mendapat keuntungan dari produk yang diciptakan. Perihal hak Cipta ini telah tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selanjutnya Hak Paten adalah hak eksklusif milik inventor atau penemu atas hasil invensinya (temuannya) di bidang teknologi. Berbeda dengan hak Cipta, untuk mendapatkan Hak Paten kamu harus mengajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Setelah memiliki Hak Paten, hasil temuan kamu baru akan terakui. Perihal Hak Paten ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Lalu Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada individu/kelompok terhadap suatu merek yang sudah terdaftar di DJKI. Untuk memperoleh Hak Merek kamu perlu mendaftar di situs DGIP. Dengan memiliki Hak Merek maka kamu bisa menuntut bila ada pihak lain menjual produk/jasa dengan merek yang sama tanpa persetujuanmu. Perihal Hak Merek ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
2. Perbedaan Durasi
Perbedaan selanjutnya antara Hak Merek, Hak Cipta dan Hak Paten adalah pada durasi berlakunya yang merujuk pada situs DGIP.
Perlindungan Hak Cipta berlaku seumur hidup pencipta plus tambahan durasi 70 tahun. Sementara itu bila ciptaannya merupakan program komputer maka berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali rilis. Untuk ciptaan berupa seni pertunjukan maka berlaku 50 tahun sejak pertunjukan perdana. Bagi produser rekaman Hak Cipta berlaku 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan. Dan untuk lembaga penyiaran Hak Cipta berlaku 20 tahun sejak pertama kali siar.
Sementara perlindungan Hak Paten berlaku selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten diterima dan bisa diperpanjang setelahnya. Lalu untuk Hak Merek berlaku selama 10 tahun sejak disetujui dan bisa diperpanjang setelahnya.
Urus Pengajuan HAKI Tanpa Ribet
Mengurus berbagai macam jenis perlindungan Hak Kekayaan Intelektual memang menyita waktu. Bila kamu ingin mudah dan tanpa ribet dalam mengurus pendaftaran merek, hak cipta, hak paten, rahasia dagang, desain industri dan HAKI lainnya. Kamu bisa mengandalkan Jasa HAKI dari AdminKita.
Konsultasikan terlebih dahulu dengan tim AdminKita seputar permasalahan HAKI kamu. Kami siap membantu proses sebelum, pendaftaran, hingga perpanjangannya. Yuk klik tombol di bawah, dijamin sekali klik langsung kami bales.