Apakah kamu pengusaha di bidang kurir atau ekspedisi dan akan mengurus perizinan usahanya? Sebelum itu sudah tahukah perbedaan Izin Usaha Aktivitas Kurir di KBLI 53201 dan Agen kurir di KBLI 53202?
Jika belum, kamu bisa simak tulisan kami yang akan membahas secara detail apa saja perbedaannya. Tentu saja dengan tujuan agar Kamu bisa memilih dan mengurus dokumen perizinan yang sesuai nantinya.
Seputar Izin Usaha Aktivitas Kurir KBLI 53201
Supaya lebih memudahkan, mari kita mulai dengan memahami apa itu KBLI 53201. Di situs OSS, KBLI 53201 adalah izin usaha untuk aktivitas kurir.
Ruang lingkup KBLI ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang secara komersial selain kegiatan pengiriman pos universal. Kelompok ini menyediakan layanan pengiriman barang komersial yang mencakup pengumpulan, penyortiran, pengangkutan, dan pengantaran surat, dokumen, parsel, dan paket baik domestik maupun internasional.
Lalu dalam pelayanannya menggunakan berbagai jenis angkutan dan tarifnya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya yang ditetapkan pemerintah.
Jika bidang usahamu termasuk dalam ruang lingkup KBLI 53201 ini, maksimal modal asing yang diperbolehkan hanya sebesar 49% sesuai dengan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021.
Lalu juga berlaku ketentuan modal usaha minimal sebesar Rp 500 Juta, sebagaimana tercantum pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor Postelsiar.
Selain itu Usaha Aktivitas Kurir baik itu pada skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar memiliki tingkat Risiko Tinggi. Sehingga dalam perizinan berusahanya memerlukan Izin dan Perizinan Penyelenggaraan Pos.
Seputar Izin Usaha Agen Kurir KBLI 53202
Nah selanjutnya mari kita memahami seputar KBLI 53202. KBLI ini memiliki ruang lingkup usaha jasa swasta sebagai mitra pos yang mengelola pengumpulan dan pemrosesan barang domestik maupun internasional, tetapi tidak termasuk pengangkutan dan pengantaran.
Jika bidang usahamu termasuk dalam KBLI ini, maka ada kewajiban untuk bermitra dengan Koperasi dan UMKM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021.
Lalu untuk tingkat risiko KBLI 53202 baik pada skala Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar adalah menengah-rendah. Sehingga dalam perizinan berusahanya hanya memerlukan Perizinan Penyelenggaraan Pos.
Perbedaan KBLI Aktivitas Kurir dan Agen Kurir
Meskipun sekilas hampir sama dan berada pada sub golongan KBLI 5320, namun antara KBLI 53201 dan KBLI 53202 tetap ada perbedaannya. Berikut adalah beberapa perbedaan tersebut:
1. Ruang Lingkupnya
Perbedaan pertama tentu saja pada ruang lingkupnya. Jika KBLI 53201 Aktivitas Kurir mencakup seluruh proses pengiriman, KBLI 53202 hanya sebatas pengumpulan barang saja tanpa adanya pengiriman.
Sebagai contoh jika kamu mendaftar menjadi Agen salah satu layanan ekspedisi swasta, Kamu berperan sebagai mitra dan tercakup dalam KBLI 53202. Sementara jika perusahaanmu juga mengelola proses pengirimannya dari awal hingga akhir, maka usahamu tercakup dalam KBLI 53201.
2. Perizinan Berusahanya
Perbedaan selanjutnya adalah pada dokumen persyaratan perizinan berusahanya. Hal ini karena meski KBLI 53201 dan KBLI 53202 termasuk dalam golongan 532, namun tingkat risiko usahanya berbeda. Sehingga dokumen perizinan berusaha tentu saja berbeda.
Seperti pembahasan kita di atas, bahwa izin usaha Aktivitas Kurir perlu Izin dan Perizinan Penyelenggaraan Pos. Sementara untuk izin usaha Agen Kurir hanya perlu Perizinan Penyelenggaraan Pos saja.
Urus Izin usaha Aktivitas Kurir dan Agen Kurir Lebih Mudah Bersama AdminKita
Jika kamu memiliki usaha di dua KBLI ini, maka kamu perlu mengurus perizinan berusahanya. Namun sebelum itu bisa memilih bentuk badan usahanya terlebih dahulu.
Kamu bisa mempertimbangkan bentuk badan usaha PT. Jasa Pendirian PT dari AdminKita siap membantu kamu dalam urusan legalitas pendirian PT untuk usaha kurir milikmu.
Setelah berbentuk PT, kamu bisa mengurus perizinan berusahanya di OSS. Namun mengurus perizinannya juga tidak mudah jika dilakukan sendiri tanpa bantuan ahli di bidangnya. Banyak dokumen yang harus disiapkan dan juga menyita banyak waktu.
Namun kamu juga tidak perlu khawatir. Selain membantu legalitas usaha, AdminKita juga bisa membantu kamu mengurus perizinan usaha Aktivitas Kurir dan Agen Kurir milikmu. Dengan pengalaman lebih dari 10 Tahun dan telah dipercaya lebih 500 perusahaan, para profesional kami mampu mengurus perizinan usaha menjadi lebih mudah dan efisien waktu. Sehingga usahamu bisa segera beroperasi secara legal.
Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dalam menjawab dan memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan izin usaha Aktivitas Kurir maupun Agen Kurir.
Klik tombol di bawah ini ya!