Adminkita.com

Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor dalam PT

perbedaan modal dasar modal ditempatkan dan modal disetor

Apakah kamu pengusaha yang akan mendirikan PT sebagai bentuk badan usaha bisnismu? Bila iya, kamu akan sering mendengar istilah modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan. Meski sama-sama merupakan jenis modal dalam PT, namun ada perbedaan antara modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan.

Ketiga jenis modal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dan ketiga jenis modal tersebut juga akan tercantum di dalam Anggaran Dasar (AD) Perseroan Terbatas milikmu.

Lalu apa saja sih perbedaan di antara ketiga jenis modal tersebut? Simak artikel ini sampai habis ya, karena kita akan membahas tuntas perbedaannya!

Modal Dasar

pengertian tentang modal dasar
Ilustrasi Modal Dasar, Foto oleh Pixabay

Modal Dasar adalah nilai keseluruhan dari PT yang berbentuk saham kepemilikan dan tercantum dalam Anggaran Dasar. Seperti kita ketahui bahwa kepemilikan PT ditandai dengan kepemilikan saham. Maka dalam Anggaran Dasar harus tercantumkan seberapa banyak nilai Modal Dasar atau jumlah saham yang bisa dikeluarkan oleh PT.

Sebagai contoh Modal Dasar adalah jika kamu dan teman bisnismu akan membuat PT persekutuan modal. Karena adanya pemisahan harta kekayaan pribadi dan perusahaan pada PT, maka kalian setuju dan berkomitmen akan menyetorkan kekayaan senilai Rp 100 Juta bagi PT. 

Nah komitmen nilai tersebut itulah yang kita sebut sebagai Modal Dasar PT. Nantinya Modal Dasar PT tersebut harus berbentuk lembaran saham. Misalnya dari Rp 100 Juta tersebut terbagi dalam 1,000 lembar saham, dengan nilai per lembarnya sebesar Rp 100 Ribu.

Sebelumnya ada ketentuan minimal Modal Dasar bagi PT adalah paling sedikit Rp 50 Juta. Namun kini dengan berlakunya UU Cipta Kerja, tidak ada lagi ketentuan minimal Modal Dasar bagi PT. Kalian bebas menentukan besar Modal Dasar bagi PT, kecuali untuk beberapa bidang usaha yang harus memiliki minimal Modal Dasar sesuai dengan KBLI atau peraturan yang berlaku. Seperti bidang asuransi, jasa konstruksi, dan lain sebagainya.

Modal Ditempatkan

Ilustrasi Modal Ditempatkan. Foto oleh Pixabay

Selain Modal Dasar, dalam PT juga ada istilah Modal Ditempatkan. Modal Ditempatkan ini adalah jumlah saham yang sudah diambil atau dibagikan kepada pendiri perusahaan. Saham-saham yang diambil tersebut ada yang sudah terbayarkan dan ada yang belum dibayar.

Sebagai contoh, sebelumnya kalian berkomitmen akan menyetorkan Modal Dasar PT senilai Rp 100 juta yang terbagi dalam 1,000 lembar saham. Namun dalam praktiknya, kalian selaku pendiri PT hanya mampu mengambil saham senilai Rp 50 Juta (500 Lembar saham) atau 50% dari Modal Dasar. Maka nilai tersebutlah yang kita sebut sebagai Modal Ditempatkan.

Untuk Modal Ditempatkan kalian harus mengambil minimal 25% dari total Modal Dasar. Hal tersebut sudah tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT.

Modal Disetor

perbedaan modal dasar dan modal disetor
Ilustrasi Modal Disetor. Foto oleh Karolina Grabowska

Yang terakhir dari jenis modal PT adalah Modal Disetor. Pengertian dari Modal Disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pendiri atau pemegang saham sebagai pembayaran untuk jumlah saham yang dimiliki sebagai modal yang ditempatkan dari Modal Dasar perseroan.

Modal Disetor ini kurang lebih sama dengan Modal Ditempatkan. Yang menjadi perbedaan antara Modal Disetor dan Modal Ditempatkan adalah statusnya yang sudah terbayarkan atau belum.

Sebagai contoh Modal Disetor adalah ketika kalian menyanggupi untuk mengambil kepemilikan saham berupa Modal Ditempatkan senilai Rp 50 Juta (500 lembar saham) dari total Rp 100 Juta (1,000 lembar saham) Modal Dasar.

Ketika kalian sudah menyetorkan atau membayar sejumlah nilai tersebut ke PT, maka itulah yang kita sebut sebagai Modal Disetor. Untuk Modal Disetor ini wajib kalian bayarkan/lunasi sebesar minimal 25% saat pendirian PT ke perusahaan kalian dengan bukti penyetoran yang sah.

Bikin PT Anti Ribet

Adanya ketentuan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor senilai minimal 25% dari Modal Dasar, tentu saja membuat kamu selaku pendiri PT tidak bisa asal menentukan besar Modal Dasar. Bila Modal Ditempatkan dan Modal Disetor nilainya di bawah 25% dari Modal Dasar maka proses pendirian PT tidak akan disahkan.

Buat kamu yang tidak mau ribet dan butuh bantuan dalam pendirian PT, kamu bisa menggunakan Jasa Pembuatan PT dari AdminKita. Kamu juga bisa konsultasikan dahulu secara gratis dengan Tim AdminKita.

Kami selalu fast response dalam menjawab setiap pertanyaan dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan legalitas dan perizinan bisnis kamu. Yuk, klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!