fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Perbedaan PPN dan PPh, Pengusaha Wajib Tahu!

Tahukah kamu apa saja perbedaan PPN dan PPh? Perlu untuk kamu ketahui bahwa PPN dan PPh merupakan dua jenis pajak yang ada di Indonesia.

Kedua jenis pajak ini dibebankan kepada para wajib pajak yang ada di Indonesia. Namun, kedua jenis pajak ini bukanlah merupakan satu hal yang sama.

Terdapat beberapa perbedaan antara kedua jenis pajak ini, baik itu PPN maupun PPh. Oleh sebab itu, penting bagi kamu, khususnya yang memiliki sebuah usaha untuk mengetahui perbedaan kedua jenis pajak ini agar tidak salah dalam melakukan proses pelaksanaan kewajiban nantinya.

Kali ini kita akan mengupas beberapa informasi terkait perbedaan antara pajak PPN dan PPh. Akan tetapi sebelum mengetahui hal ini lebih lanjut, simak terlebih dahulu penjelasan terkait definisi dari pajak PPN dan PPh pada bagian berikut.

Penjelasan Umum

Pajak pertambahan nilai atau PPN merupakan pajak yang diberikan pada proses produksi atau distribusi terhadap konsumsi barang kena pajak. Biasanya pajak PPN ini akan kamu terima ketika mengonsumsi sebuah barang atau produk yang terkena pajak.

Sementara itu, pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada setiap pribadi atau badan atas penghasilan yang mereka dapatkan dalam kurun waktu satu tahun. Pajak PPh ini dikenal dengan istilah pajak subjektif karena selalu melekat kepada subjek atau wajib pajaknya masing-masing.

Perbedaan PPN dan PPh

Ilustrasi perbedaan ppn dan pph (Pixabay/stevepb)

Terdapat beberapa macam perbedaan antara pajak PPN dan PPh yang bisa kamu ketahui, yakni.

1. Objek Pajak PPN dan PPh

Perbedaan pertama terletak pada objek pajak dari kedua jenis pajak ini. Pajak PPN dikenakan kepada setiap proses produksi atau distribusi yang dilakukan oleh setiap wajib pajak.

Di sisi lain, pajak PPh dikenakan atas setiap penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak.

2. Beban

Beban pajak merupakan perbedaan berikutnya yang bisa kamu ketahui terkait dua jenis pajak ini. Pajak PPN dibebankan kepada setiap konsumen akhir, bukan oleh produsen.

Sementara itu, pajak PPh dibebankan langsung kepada setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan.

3. Jenis Pajak PPN dan PPh

Perbedaan berikutnya bisa kamu temukan pada jenis masing-masing pajak. PPN terdiri dari dua jenis pajak, yakni pajak masukan dan pajak keluaran.

Sementara itu, terdapat beberapa jenis pajak PPh yang ada di Indonesia, yakni PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPh 29.

4. Tarif Potongan

Tarif potongan dari kedua jenis pajak ini juga memiliki perbedaannya masing-masing. Pajak PPN dikenakan tarif sebesar 11%.

Di sisi lain, tarif pajak PPh biasanya disesuaikan dengan masing-masing jenisnya.

5. Waktu Pembayaran

Perbedaan terakhir antara kedua jenis pajak ini terletak pada waktu pembayarannya. Pembayaran pajak PPN biasanya dilakukan setiap bulan.

Sementara itu, pembayaran pajak PPh dilakukan setiap satu tahun sekali saja.

Jasa Perpajakan Perusahaan yang Mudah dan Aman

Bagi kamu yang tidak ingin ambil pusing dalam mengurus pajak usaha yang sedang dijalankan, bisa memanfaatkan Jasa Perpajakan Perusahaan dari AdminKita. Layanan dari AdminKita ini dijamin bisa mempermudah proses pembayaran pajak kamu sekaligus aman dan terpercaya.

Dengan memanfaatkan layanan ini, kamu tidak perlu khawatir akan mengalami kesulitan dalam proses pembayaran pajak. Sebab tim AdminKita akan membantumu dalam menjalani setiap prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kamu bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi dan rasakan kemudahan dalam mengurus pajak perusahaan bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!