Adminkita.com

Syarat dan Izin Penanaman Modal Asing di Indonesia

tata cara syarat dan izin penanaman modal asing di Indonesia

Penanaman modal asing adalah salah satu jenis investasi pada sebuah perusahaan yang bisa kamu jumpai di Indonesia. Apakah kamu tahu apa saja tata cara, syarat, serta izin penanaman modal asing tersebut di Indonesia?

Bagi kamu yang ingin menjalankan usaha di bidang ini tentu perlu mengetahui informasi tersebut. Dengan demikian, usaha dengan penanaman modal asing yang kamu jalankan bisa beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Jika kamu belum memiliki informasi yang cukup terkait hal yang satu ini, tidak perlu khawatir. Sebab dalam artikel ini kita akan membahas beberapa informasi terkait penanaman modal asing, mulai dari definisi, tata cara, hingga syarat serta izin pengurusannya.

Oleh sebab itu pastikan untuk membaca artikel berikut hingga tuntas agar kamu bisa mendapatkan setiap informasi secara keseluruhan. 

Penjelasan Umum

Penanaman modal asing atau PMA merupakan aktivitas di mana penanam modal asing menanamkan modalnya agar bisa melakukan usaha di wilayah Indonesia.

Aturan terkait PMA ini bisa kamu temukan dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam praktiknya, penanam modal asing bisa menggunakan modal yang dia miliki seluruhnya dalam sebuah usaha.

Selain itu, penanam modal asing ini juga bisa bekerja sama dengan pemodal yang ada di dalam negeri. Modal inilah yang nantinya digunakan untuk aktivitas usaha yang beroperasi di dalam negeri.

Tata Cara, Syarat, dan Izin Penanaman Modal Asing

Ilustrasi syarat penanaman modal asing (Pixabay/sergeitokmakov)

Terdapat beberapa syarat yang mesti kamu penuhi ketika mendirikan usaha penanaman modal asing di Indonesia. Adapun beberapa syarat pendirian PT PMA tersebut antara lain:

  1. Memiliki modal minimal Rp10 miliar.
  2. Memenuhi perizinan usaha berbasis risiko
  3. Memiliki izin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  4. Memiliki legalitas usaha.
  5. Memperoleh izin pekerja yang terdaftar.
  6. Memiliki direktur atau komisaris yang merupakan warga negara Indonesia.
  7. Melaporkan laporan keuangan dan pajak secara rutin.

Selain persyaratan di atas, terdapat juga beberapa bidang usaha yang tidak bisa dimasuki oleh PMA. Bidang usaha yang dilarang ini dikenal dengan sebutan Daftar Negatif Investasi atau DNI.

Setidaknya terdapat 18 bidang DNI yang tidak bisa dijalankan oleh PMA, sesuai dengan aturan yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, barulah kamu bisa mengurus pendirian PMA. Tata cara pembentukan usaha ini meliputi melengkapi dokumen persyaratan, membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB, dan tahapan prosedur lainnya.

Jasa Pendirian PT PMA Lengkap dengan Perizinan

Itulah penjelasan lengkap terkait penanaman modal asing, mulai dari definisi hingga syarat yang mesti dipenuhi. Perlu untuk kamu ketahui bahwa ketika menjalankan usaha dengan penanaman modal asing, maka perlu mendirikan perusahaan dalam bentuk PT PMA.

Selain itu, kamu juga perlu mengurus perizinan usaha dengan KBLI yang sesuai agar perusahaan bisa beroperasi dengan legal dan aman. Bagi kamu yang tidak ingin ambil pusing dalam mengurus pembentukan usaha tersebut, bisa memanfaatkan Jasa Pendirian PT PMA yang ada di AdminKita.

Kamu akan mendapatkan bantuan tim yang profesional dalam mengurus pendirian PT PMA. Tidak hanya itu, perizinan dari usaha yang akan dijalankan juga akan diurus oleh tim AdminKita sehingga bisa beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

Hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi dan rasakan kemudahan dalam mendirikan PT PMA bersama AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!