Banyak pelaku usaha pariwisata terhambat saat mengikuti tender pemerintahan atau menjalin kemitraan komersial karena masih menggunakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Padahal saat ini TDUP sudah tidak lagi berfungsi sebagai legalitas operasional sejak pemerintah menetapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA).
Memaksakan penggunaan TDUP lama hanya akan membuat berkas perusahaan Anda tertolak oleh sistem atau instansi terkait. Maka dari itu inilah pengganti TDUP yang sudah tidak berlaku:
Pengganti Legalitas dan Izin TDUP
Pemerintah telah mengubah sistem perizinan dari yang tadinya berbasis izin mutlak menjadi berbasis klasifikasi tingkat risiko. Setiap jenis usaha pariwisata saat ini memiliki perlakuan administratif yang sangat spesifik. Pengusaha tidak lagi sekadar mengisi formulir TDUP yang seragam untuk semua model bisnis.
Sebagai gantinya, legalitas operasional ditentukan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dasar, yang wajib diikuti oleh pemenuhan Sertifikat Standar (SS) atau Izin lanjutan. Khusus untuk sektor pariwisata dan angkutan wisata, Sertifikat Standar memegang peranan yang sangat krusial.
Setelah NIB terbit, status izin Anda pada sistem OSS RBA masih akan berstatus “Belum Terverifikasi”. Status ini mewajibkan pelaku usaha untuk memenuhi komitmen operasional melalui proses audit kelayakan teknis. Tanpa adanya verifikasi ketat dari instansi terkait, perizinan angkutan atau biro wisata Anda tidak akan pernah aktif sepenuhnya.
Daftar KBLI Usaha Pariwisata Terbaru
Memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sangat penting dalam sistem OSS RBA. Kesalahan dalam memilih kode akan berakibat fatal pada tertolaknya proses verifikasi tata ruang dan kelayakan usaha untuk pembuatan NIB.
JIka NIB saja tidak bisa terbit, maka izin usaha lanjutan lainnya sudah pasti tidak bisa kita urus. Maka dari itu untuk berbagai jenis kegiatan usaha yang dulu perlu TDUP, kini wajib membuat NIB dengan kode KBLI yang sesuai operasional bisnis.
Berdasarkan pembaruan KBLI 2025, berikut adalah beberapa kode KBLI yang relevan untuk sektor pariwisata:
1. KBLI 49292 (Angkutan Pariwisata)
Kelompok ini mencakup kegiatan operasional penyediaan transportasi darat yang secara khusus difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata, seperti sarana transportasi untuk melihat pemandangan alam serta mobilitas penunjang perjalanan wisata baik secara perorangan maupun dalam bentuk rombongan.
Layanan ini memegang peranan krusial untuk memastikan pelancong dapat berpindah antar destinasi dengan aman dan nyaman tanpa mencakup transportasi di dalam area destinasi tertentu.
Dalam praktiknya, pengelolaan angkutan ini menuntut standar kelayakan armada dan kepatuhan regulasi lalu lintas yang ketat. Pelaku usaha wajib memastikan setiap unit kendaraan memiliki izin sah serta spesifikasi teknis untuk perjalanan jauh. Integrasi perizinan melalui OSS RBA dengan pemenuhan Sertifikat Standar sangat diperlukan agar armada terhindar dari sanksi administratif Dinas Perhubungan
Jika tidak ingin ribet mengurus perizinannya Jasa Pengurusan Izin Angkutan Pariwisata dari AdminKita siap membantu Anda. Mulai dari awal sampai izin terbit, semuanya akan kami urus.
2. KBLI 68121 (Pengelolaan Kawasan Pariwisata):
Kelompok ini mencakup kegiatan komersial yang berfokus pada penyediaan dan penyebaran informasi secara komprehensif mengenai objek wisata, sarana pendukung pariwisata, serta rute transportasi bagi wisatawan.
Usaha ini bertindak sebagai jembatan penghubung antara penyedia jasa pariwisata dan pelancong melalui berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun saluran digital. Cakupan layanan ini juga meliputi penyediaan informasi pemesanan terpadu seperti reservasi akomodasi penginapan, rujukan kuliner, hingga jadwal penerbangan dan angkutan darat atau laut.
3. Jasa Informasi Pariwisata (KBLI 79901)
Kelompok ini mencakup kegiatan komersial yang berfokus pada penyediaan dan penyebaran informasi secara komprehensif mengenai objek wisata, sarana pendukung pariwisata, serta rute transportasi bagi wisatawan.
Usaha ini bertindak sebagai jembatan penghubung antara penyedia jasa pariwisata dan pelancong melalui berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun saluran digital.
Cakupan layanan ini juga meliputi penyediaan informasi pemesanan terpadu seperti reservasi akomodasi penginapan, rujukan kuliner, hingga jadwal penerbangan dan angkutan darat atau laut.
4. Pengelolaan Kawasan Pariwisata (KBLI 68121)
Kelompok ini mencakup kegiatan makro dalam mengelola sebidang lahan atau wilayah melalui penataan tata ruang terstruktur dan pembagian satuan simpul lingkungan khusus. Entitas bisnis ini bertanggung jawab penuh untuk membangun, menyiapkan, atau menyewakan satuan simpul tersebut guna memfasilitasi pembangunan sarana serta prasarana wisata yang esensial.
Di samping penataan fisik lahan, pengelola kawasan juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan serta mengawasi seluruh proses pembangunan usaha pariwisata agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. KBLI 93294 (Wisata Gua, Pemandian, dan Petualangan Alam)
Kelompok ini mencakup ragam aktivitas pengelolaan kawasan pelestarian alam yang berfokus pada penyediaan sarana di blok pemanfaatan serta usaha jasa wisata alam untuk rekreasi. Aktivitas utamanya meliputi pengelolaan objek wisata gua atau penelusuran gua secara profesional yang dilengkapi dengan tenaga pemandu berpengalaman.
Sektor ini juga mewadahi pengelolaan pemandian alam atau fasilitas umum yang memanfaatkan sumber air panas serta air terjun sebagai daya tarik utama. Selain itu, kelompok ini menaungi pariwisata ekstrem yang melibatkan eksplorasi berisiko tinggi dan membutuhkan pengerahan tenaga fisik maksimal seperti paralayang, offroad, hingga sepeda gunung. Mengingat tingginya faktor risiko keselamatan, standar operasional prosedur dan perizinan usaha pada sektor ini diatur secara sangat ketat oleh pemerintah.
Kesulitan Migrasi Data Lama? AdminKita Siap Membantu
Mengurus transisi dari TDUP lama ke sistem OSS RBA sering kali memicu hambatan operasional. Anda dituntut memahami cara memetakan KBLI baru, mengunggah pemenuhan data sarana prasarana, hingga berurusan dengan auditor LSU. Namun, Anda tidak perlu menghadapi kerumitan birokrasi perizinan ini sendirian.
Tim AdminKita hadir menyediakan pendampingan legalitas secara menyeluruh. Kami meninjau ulang validitas dokumen lama Anda, merekomendasikan kode KBLI pariwisata yang presisi, dan merapikan seluruh persyaratan teknis perusahaan. Pendekatan terpusat ini memastikan Sertifikat Standar Anda segera lolos tahap verifikasi oleh instansi tanpa hambatan revisi yang memakan waktu.
Amankan legalitas operasional bisnis pariwisata Anda sebelum kontrak kerja sama Anda dibatalkan akibat dokumen yang tidak valid. Jadwalkan pemetaan KBLI dan migrasi izin pariwisata Anda bersama tim profesional kami dengan menekan tautan di bawah ini.




