fbpx

Adminkita.com

ADMINKITA

Berikut Adalah Pengertian dan Jenis Working Permit di Indonesia

Wokring permit di Indonesia adalah KITAS Tenaga Kerja

Apakah kamu ingin merekrut pekerja asing untuk PT kamu yang berada di Indonesia? Maka kamu perlu mengetahui tentang pengertian, jenis, dan ketentuan working permit yang berlaku di Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui bahwa perizinan menjadi penting, agar para calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kamu rekrut bisa bekerja secara legal di Indonesia. Tentu saja hal ini akan menghindari sanksi administratif dan pidana penjara.

Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 122 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 (UU Keimigrasian) yang menerangkan bahwa baik pekerja asing yang bekerja tanpa izin di Indonesia, maupun pihak yang memberikannya kerja, bisa diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 Juta.

Nah agar bisa terhindar dari berbagai sanksi di atas, kamu bisa simak artikel ini. Karena kita akan membahas seputar Working Permit yang berlaku di Indonesia.

Working Permit di Indonesia Adalah KITAS

Nomor KITAS adalah tanda identifikasi bagi WNA dan berlaku sebagai working permit

Working permit atau izin kerja yang berlaku di Indonesia adalah KITAS. KITAS merupakan singkatan Kartu Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

KITAS ini juga sering kita sebut sebagai ITAS (Izin Tinggal Terbatas). Yang membedakan hanya pada KITAS yang mewujud dalam bentuk kartu fisik, sementara ITAS tidak. 

Meskipun saat ini working permit di Indonesia tidak berbentuk “kartu” dan hanya selembar kertas saja, namun penyebutan KITAS sebagai izin kerja WNA di Indonesia sudah terlanjur melekat.

Selain itu, KITAS juga sering kita kenal sebagai VITAS (Visa Izin Tinggal Terbatas). Meskipun bukan sebagai dokumen yang sama, namun dalam proses mendapatkan KITAS kita perlu memperoleh VITAS terlebih dahulu.

Namun perlu kamu tahu bahwa tidak semua KITAS berlaku sebagai working permit. Hal ini tergantung dengan jenis KITAS yang diajukan.

Jenis Working Permit di Indonesia Adalah KITAS C-312

Jenis KITAS di Indonesia terbagi dalam beberapa jenis pada indeksnya masing-masing. Di mana masing-masing indeks memiliki peruntukan yang berbeda.

Berikut ini adalah jenis KITAS/VITAS yang berlaku di Indonesia:

  • C-311 (VITAS untuk Tenaga Ahli)
  • C-312 (VITAS untuk Bekerja)
  • Indeks C-313 (VITAS untuk Investor 1 Tahun)
  • Indeks C-314 (VITAS untuk Investor 2 Tahun)
  • Index C-315 dan C-316 (VITAS untuk Pelajar/Pengajar/Peneliti)
  • Index C-317 (VITAS Keluarga)
  • C – 319 (VITAS untuk Wisman Lansia)
  • C – 320 (VITAS Bekerja dan Berlibur khusus bagi WNA dari Negara yang memiliki perjanjian khusus dengan Indonesia)

Nah karena kamu ingin mendatangkan Tenaga Kerja Asing untuk perusahaanmu, kamu perlu mengajukan KITAS dengan indeks C-312. Jika kamu menggunakan indeks KITAS lain untuk merekrut dan mempekerjakan TKA, maka bersiaplah dengan sanksi dan ancaman pidananya.

Tentu saja kamu tidak ingin melanggar ketentuan yang berlaku bukan? 

Urus Working Permit di Indonesia dengan Mudah

Kamu bisa mengurus working permit di Indonesia dengan mengurus KITAS berindeks C-312. Namun sebelum itu, perusahaan kamu juga harus mengurus RPTKA (Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing).

Nah agar tidak ribet mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus working permit, kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan KITAS Tenaga Kerja dari AdminKita.

Kamu bisa konsultasi terlebih dahulu dengan Tim AdminKita. Kami selalu fast response membalas pertanyaan dan memberi solusi terbaik bagi permasalahan izin kerja TKA di perusahaanmu.

Klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!