Adminkita.com

Apa Saja Dokumen Izin Kerja Orang Asing di Indonesia?

Apa saja izin kerja orang asing di indonesia

Jika perusahaan kamu ingin merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA), ada beberapa perizinan yang harus kamu urus agar mereka bisa bekerja di Indonesia secara legal. Lalu apa saja izin kerja orang asing di Indonesia yang harus kamu urus?

Simak artikel ini sampai habis ya! Kita akan membahas beberapa dokumen perizinan yang mesti kamu urus agar bisa mempekerjakan orang asing secara sah di Indonesia.

Oh ya, perlu kamu ketahui sebelumnya bahwa calon TKA yang akan kamu rekrut tersebut harus memiliki paspor aktif dari negara asalnya terlebih dahulu. Jika sudah memastikan mereka memiliki paspor aktif, langsung saja ini dia beberapa izin yang harus kamu urus:

Pertama Urus VITAS (Visa Tinggal Terbatas) C-312 Terlebih Dahulu

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengurus Visa Tinggal Terbatas dengan indeks C-312 terlebih dahulu. 

Seperti kita ketahui ada beberapa jenis kitas yang diklasifikasikan ke kode indeks berdasarkan fungsi dan tujuannya masing-masing. Nah terkhusus untuk keperluan bekerja, kamu bisa memilih VITAS dengan indeks C-312.

Untuk bisa mengurus VITAS Tenaga Kerja, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus kamu penuhi. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

Nantinya jika semua dokumen di atas sudah kamu penuhi, kamu bisa mengajukan VITAS Tenaga Kerja di Keimigrasian. Bila disetujui, calon TKA yang bersangkutan bisa berangkat ke Indonesia.

Konversi VITAS ke KITAS Sebagai Izin Kerja Orang Asing di Indonesia

Setelah TKA yang bersangkutan tiba di Indonesia, selanjutnya VITAS C-312 yang ia miliki bisa dikonversi ke KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). 

KITAS atau istilah lainnya adalah ITAS merupakan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. Terkhusus KITAS yang dikonversi dari VITAS indeks C-312, maka KITAS tersebut juga berlaku sebagai dokumen izin kerja bagi orang asing di Indonesia.

Namun untuk bisa mengkonversi VITAS menjadi KITAS, paling lambat harus kamu lakukan 30 hari setelah kedatangan TKA yang bersangkutan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.

Urus Perizinan Lainnya

Meskipun KITAS merupakan dokumen utama dalam izin tinggal dan bekerja TKA di Indonesia, namun juga ada dokumen lain yang harus kamu lengkapi setelah memiliki KITAS. Beberapa dokumen tersebut antara lain:

Setelah dua dokumen tersebut terbit, selanjutnya TKA yang bersangkutan bisa bekerja di perusahaanmu secara sah.

Anti Ribet Urus KITAS Tenaga Kerja

Banyaknya dokumen persyaratan dan prosedur yang harus kamu penuhi di atas tentu merepotkan bukan? Belum lagi jika perusahaanmu membutuhkan TKA tersebut secepat mungkin.

Jika mengurus sendiri, bukannya semakin mudah, justru ada potensi proses pengurusan menjadi lebih lama. Sebagai solusi kamu bisa menggunakan Jasa Pengurusan KITAS Tenaga Kerja dari AdminKita.

Dengan pengalaman lebih dari 9 Tahun dan telah membantu lebih dari 500 perusahaan, proses pengurusan KITAS Tenaga Kerja bersama AdminKita jauh lebih cepat dan efisien. Sehingga kamu bisa segera mempekerjakan TKA di perusahaan Kamu secara sah dan legal.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!