Adminkita.com

Daftar Negatif Investasi yang Wajib Diketahui Calon Pendiri PT PMA

Daftar Negatif Investasi yang Wajib Diketahui Calon Pendiri PT PMA

Bagi kamu pengusaha yang ingin membuat PT Penanaman Modal Asing, atau yang biasa kita sebut sebagai PT PMA, sudahkah mengetahui apa saja daftar negatif investasi yang ada di Indonesia?

Penting bagi setiap pengusaha untuk mengetahui daftar negatif investasi ini agar bisa membangun bidang usaha yang sesuai dengan kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelum membahas hal ini lebih jauh, simak terlebih dahulu penjelasan tentang daftar negatif investasi berikut ini.

Pengertian DNI

Ilustrasi Investasi di Indonesia. Foto oleh pexels.com

Mengutip dari laman Kementerian Investasi/BKPM, Daftar Negatif Investasi atau DNI merupakan daftar sektor bisnis yang diatur oleh pemerintah tentang bisnis yang tidak diperbolehkan di Indonesia, terutama mengenai kepemilikan bersama.

Daftar ini bisa menjadi sumber informasi bagi para pengusaha yang ingin mendirikan usaha di Indonesia.

Dengan adanya DNI, pemerintah berupaya untuk melindungi perekonomian dalam negeri yang ada di Indonesia. Meskipun demikian, bukan berarti aturan ini menutup peluang investasi dari pihak luar.

Pemerintah Indonesia tetap memberikan peluang bisnis kepada para investor yang ingin berinvestasi di sektor dalam negeri sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terdapat beberapa hal yang mesti dicermati bagi para pengusaha ketika melihat DNI ini, seperti sektor bisnis yang dibuka dengan persyaratan tertentu atau bidang-bidang yang memang ditutup sepenuhnya.

Landasan hukum tentang DNI ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Daftar Negatif Investasi di Indonesia

Selain harus memenuhi persyaratan PT PMA, perusahaan kamu juga tidak boleh bergerak di 18 bidang DNI. Adapun 18 daftar DNI yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 dan Nomor 49 tahun 2021 tersebut yakni:

  1. Industri obat-obatan tradisional.
  2. Industri bahan baku obat tradisional.
  3. Berbagai produk bahan bangunan dan mebel yang terbuat dari kayu.
  4. Industri pengolahan kopi.
  5. Industri pembuatan kapal tradisional.
  6. Bidang Kerajinan kayu.
  7. Industri pembuatan rendang.
  8. Pembuatan produk kosmetik dan kecantikan tradisional.
  9. Industri pembuatan kain batik.
  10. Industri pembuatan makanan renyah khas.
  11. Sanggar seni.
  12. Industri pelayanan haji dan umroh.
  13. Industri obat-obatan terlarang.
  14. Perusahaan yang bergerak di bidang judi, baik yang bersifat online maupun offline.
  15. Penangkapan spesies ikan yang dilindungi dalam apendiks I The Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).
  16. Pengambilan dan pemanfaatan koral untuk bahan bangunan.
  17. Industri pembuatan senjata kimia.
  18. Industri kimia yang bisa merusak lapisan ozon.

Jasa Pembuatan PT PMA bersama AdminKita

Itulah beberapa informasi yang bisa kamu ketahui terkait daftar negatif investasi yang berlaku di Indonesia.

Nah, bagi yang berminat untuk mendirikan perusahaan dalam bentuk ini, kamu bisa memanfaatkan Jasa Pembuatan PT PMA bersama tim AdminKita.

Dengan memanfaatkan jasa pembuatan PT PMA dari AdminKita ini, kamu tidak perlu pusing lagi mengurus berbagai hal yang dibutuhkan dalam prosesnya.

Tim AdminKita akan mengurus semua keperluanmu dengan cepat dan mudah. Tidak hanya itu, kamu juga bisa memanfaatkan layanan after sales pada saat memanfaatkan jasa ini.

Jadi tunggu apalagi, segera hubungi kontak yang ada di bawah ini untuk berkonsultasi lebih lanjut bersama tim AdminKita.

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!