Adminkita.com

Lakukan 3 Hal Ini Agar Sertifikat Standar di OSS Terverifikasi

cara verifikasi sertifikat standar di oss yang belum terverifikasi

Apakah saat ini kamu sedang mengurus perizinan berusaha di OSS? Lalu kamu mengalami masalah berupa status sertifikat standar di OSS yang belum terverifikasi?

Bila iya, kamu bisa simak artikel ini sampai habis! Karena kita akan membahas mengenai berbagai cara yang bisa kita lakukan supaya sertifikat standar di OSS berstatus terverifikasi

Sebelumnya seperti kita ketahui bahwa sertifikat standar adalah dokumen tambahan setelah memiliki NIB berbasis resiko bagi usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi. 

Untuk cara mendapatkan sertifikat standar cukup mudah dan bisa dilakukan secara online di OSS. Akan tetapi dalam beberapa kasus, cukup sulit untuk bisa memiliki sertifikat standar yang sudah terverifikasi.

Bila kamu mengalami kasus sertifikat standar di oss yang belum terverifikasi, kamu bisa lakukan tiga hal di bawah ini agar verifikasi sertifikat standar di oss berjalan lancar.

1. Lengkapi Semua Dokumen Persyaratan Dasar

ilustrasi dokumen
ilustrasi dokumen, foto oleh pexels.com

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah memastikan bahwa semua persyaratan dasar dalam perizinan berusaha di OSS sudah kamu miliki. Seperti kita ketahui bahwa persyaratan dasar dalam perizinan berusaha di OSS antara lain:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  • Persetujuan Lingkungan
  • Persyaratan Bangunan Gedung

Untuk jenis PKKPR akan menyesuaikan dengan lokasi kegiatan usaha. Yakni antara lain PKKPR Darat, PKKPR Laut, dan PKKPR kawasan Hutan. 

Sementara untuk Persetujuan Lingkungan ada tiga jenis yakni: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). 

Kamu perlu memiliki salah satu dari tiga jenis dokumen Persetujuan Lingkungan di atas. Tentu saja jenisnya menyesuaikan dengan tingkat risiko usaha pada KBLI yang berlaku.

Lalu yang terakhir adalah Persyaratan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen PBG yang menggantikan IMB ini wajib kamu miliki sebagai persyaratan dasar dalam mengajukan perizinan berusaha di OSS.

2. Membuat Pernyataan Mandiri di OSS Agar Sertifikat Standar Terverifikasi

ilustrasi tanda tangan persetujuan
ilustrasi pernyataan mandiri, foto oleh pexels.com

Apabila semua dokumen persyaratan dasar sudah kamu miliki, selanjutnya adalah membuat pernyataan mandiri melalui OSS.

Untuk usaha yang tergolong pada tingkat risiko menengah-rendah, setelah membuat pernyataan mandiri Sertifikat Standar di OSS akan otomatis terverifikasi. Lalu untuk tingkat risiko menengah tinggi, dan tingkat risiko tinggi proses verifikasi akan memakan waktu.

Hal tersebut dikarenakan perlu adanya validasi di masing-masing tingkat risiko sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Seperti untuk tingkat risiko menengah tinggi perlu membuat surat pernyataan yang berupa kesediaan untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing

Nantinya dari surat pernyataan tersebut, kamu akan mendapatkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi atau sering kita sebut sebagai Sertifikat Standar Sementara. Yang mana bisa kamu gunakan sebagai dokumen legal dalam melakukan persiapan kegiatan usaha sembari menunggu Sertifikat Standar Terverifikasi.

3. Lakukan Perbaikan Agar Sertifikat Standar di OSS Terverifikasi

Setelah membuat pernyataan mandiri di OSS, proses verifikasi akan dilakukan oleh lembaga maupun instansi terkait. Verifikasi tersebut harus memenuhi kegiatan standar berusaha yang berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 196 ayat 4.

Jika pengajuan sudah memenuhi standar kegiatan usaha di atas, maka lembaga terkait akan menerbitkan Sertifikat Standar Terverifikasi bagi usahamu. Namun bila belum memenuhi persyaratan, segera lakukan perbaikan sesuai dengan masukan yang disampaikan oleh kementerian atau lembaga terkait melalui sistem OSS.

Urus Izin Usaha Anti RIbet

Mengurus perizinan berusaha di OSS terkadang membuat kita pusing dengan banyaknya dokumen yang perlu disiapkan. Namun jika kamu tidak ingin ribet mengurus perizinan di OSS kamu bisa menggunakan Jasa Pembuatan NIB di OSS dari AdminKita.

Selain itu kamu juga bisa menggunakan Jasa Pembuatan PT dari Adminkita yang merupakan paket komplit dalam pengurusan legalitas perusahaan hingga perizinan berusaha di OSS.

Kamu bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada Tim AdminKita. Kami selalu fast response dan berusaha memberi solusi terbaik bagi semua permasalahan legalitas dan perizinan berusaha bagi bisnis kamu. Yuk buruan klik tombol di bawah ini ya!

KONSULTASI GRATIS

Langsung kami balas tanpa nunggu lama

konsultasi gratis

Bagikan Postingan Ini

Artikel Lain

Konsultasi Gratis
1
Konsultasi Gratis
Scan the code
Konsultasi Gratis perihal Legalitas dan Perizinan usaha Kamu!